Perjuangan AMAN Atas Nama Warga Nangahale Untuk Menguasai Tanah HGU PT Krisrama Pupus Sudah.

- Penulis Berita

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjuangan AMAN Atas Nama Warga Nangahale Untuk Menguasai Tanah HGU PT Krisrama Pupus Sudah.

Oleh : Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya dan Ketua Dewan Penasehat Peradi Sidoarjo

Selama belasan tahun Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores Bagian Timur, berjuang agar warga masyarakat yang menetap dalam tanah HGU PT Krisrama ikut menguasai tanah negara tersebut pupus sudah.

AMAN adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi masyarakat adat di Indonesia.

Kegiatan utama AMAN adalah: membina persatuan global masyarakat adat.
Tujuan AMAN ini sangat mulia tetapi sayangnya tidak semua persoalan masyarakat (suku) di tanah air sama dan mudah penyelesaiannya.

Setiap fakta hukum mempunyai implikasi hukum yang berbeda satu dengan lainnya.

Contoh warga di Nangahale yang sekian belasan tahun sangat mengharapkan penyelesaian yang “menguntungkan” ternyata sia- sia.

Pengurus AMAN, harus lebih paham fakta hukum yang ada di Nangahale/ Patiahu bahwa suku- suku tersebut secara legalitasnya belum dapat dikategori sebagai masyarakat adat karena belum ada peraturan gubernur bupati/walikota atau peraturan daerah yang menetapkan adanya masyarakat adat di Nian Tana Sikka.

Itu artinya, perjuangannya bukan atas nama masyarakat adat tetapi atas nama perorangan atau kelompok orang untuk menguasai tanah negara.

Dari sini sudah terlihat aspek legalitasnya lemah.

Masyarakat adat memang diakui oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai gesetze gruden tetapi tidak serta merta suku- suku di Nangahale dikategori sebagai masyarakat adat harus ada peraturan teknis berupa peraturan gubernur, bupati walikota, atau perda sebagai formelle grunden yang ditetapkan sebagai masyarakat adat.

Hal ini terlihat jelas dalam surat balasan dari Plh. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 4 September 2024 Perihal Pengaduan Kasus HGU, bahwa keberadaan masyarakat adat perlu ada penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dari Gubernur dan Bupati/Walikota dalam bentuk keputusan kepala daerah atau keputusan bersama kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Oleh karena itu, pengaduan/keberatan (inspraag) dari Pengurus AMAN yang mengatakan produk KTUN Sertifikat atas nama PT Krisrama cacat administrasi dalam proses pembaharuan HGU PT Krisrama tidak memiliki alas hak (hukum) karena tidak ada dasar hukum penguasaan tanah oleh masyarakat di atas tanah HGU tersebut.

Bahwa pembaharuan HGU atas nama PT Krisrama yang telah diterbitkan SHGU no 4 sampai dengan no. 13 terletak di Desa Nangahale Talibura telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Pemerintah 18 tahun 2021 junto Pasal 73 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional no. 18 tahun 2021.

Bahwa PT Krisrama selama ini menguasai memanfaatkan tanah HGU sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak dan telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021.

Itu artinya berdasarkan Pasal 52 Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa penerbitan SHGU PT Krisrama oleh BPN NTT ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai dengan obyek Keputusan.

Konsekuensi hukumnya berlaku asas presumption iustae causa (asas praduga sah).
SHGU PT Krisrama tetap sah (erga omnes) selama belum ada putusan pengadilan yang inkracht mengatakan SHGU tersebut batal dan/ atau tidak sah.

Berdasarkan hal- hal tersebut diatas, Enrico Simanjuntak (Hakim Yustisial Dirjenbadilmiltum MA RI) dalam bukunya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan seseorang atau badan hukum perdata untuk dapat mengajukan gugatan harus mempunyai kepentingan yang dirugikan sebagai akibat terbitnya suatu KTUN.

Dengan demikian tanpa ada kepentingannya yang dirugikan oleh terbitnya suatu KTUN tidak akan melahirkan hak untuk menggugat bagi seseorang atau badan hukum perdata tersebut, maka berlaku asas ” tanpa ada kepentingan tidak akan melahirkan gugatan (poin d’interet, poin d’action).

Oleh karena itu, kepada oknum- oknum pengurus daerah AMAN Flores Bagian Timur jangan terus memberikan “angin surga” bagi warga Nangahale yang memasuki dan menguasai tanah SHGU PT Krisrama karena hal itu tindakan melawan hukum.

Dan, pengurus AMAN harusnya memberikan pengertian kepada warga yang menetap di atas tanah HGU PT Krisrama dengan sukarela keluar dari lokasi HGU PT Krisrama. Jika tidak ada dugaan oknum- oknum pengurus AMAN otak provokator terjadi pelanggaran hukum di atas lahan HGU PT Krisrama.

GELSON _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Polres Tegal Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2025
Ketua Umum PLOWM Menegaskan Legalitas Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan TIDAK harus terdaftar di Dewan Pers.
Kapolri Tanam pohon di riau bhayangkara run komitmen menjaga Alam kita.
Kapolri sambangi petang tokoh agama di Riau.
SD Negeri 2 Kalimanggiskulon Siap Sucseskan MPLS Ramah 2025
Musyawarah PLOWM Untuk Peningkatan Persatuan dan Sinergitas Dengan Pemda Majalengka Langkung SAE
Rumah tidak layak huni banyak ditemukan bupati Kuningan, setelah dia turun ke lapangan , terus kemana program disalurkan selama ini..? 
PEMDES DEPOK BERSAMA KPPM STIE WIKARA GIAT BERSIH-BERSIH NGOSREK LINGKUNGAN DESA
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:15 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2025, Polres Cirebon Kota Bawa Pendekatan Edukatif

Senin, 14 Juli 2025 - 16:19 WIB

Wakapolres Pekalongan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:55 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pencurian dan Penggelapan Mobil

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:39 WIB

Polres Pekalongan Gelar Latihan Pra Operasi Patuh Candi 2025

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:10 WIB

Ratusan Polisi di Pekalongan Amankan Audiensi Warga Sijambe

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:06 WIB

Penganugerahan Rekor Nasional, Persatuan Terjun Payung Polri Kibarkan Bendera Rangkai Dua Terbesar

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:52 WIB

Bupati Subang Apresiasi Polisi Cilik Yang Harumkan Nama Daerah Di Tingkat Nasional  

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kapolri pimpin kenaikan pangkat 17 pati Mabes polri

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Polres Tegal Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2025

Senin, 14 Jul 2025 - 20:13 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

PWI Kabupaten Bandung sukses Gelar OKK

Senin, 14 Jul 2025 - 19:14 WIB