Apakah Garuda Sikka Nyatakan Sikap Dukung Paket JOSS, Memiliki Legalitas?
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya
Dukung mendukung cabup cawabup Sikka menyonsong Pilkada Sikka 27 November 2024 menuai berbagai dinamika.
Benar kata kaum terpelajar bahwa politik penuh ketidakpastian bahkan lebih banyak tipu-tipu alias “pole wote”.
Berita TRIBUNFLORES.COM. dengan judul Garuda Sikka Nyatakan Sikap Dukung Paket JOSS di pilkada Sikka 2024 menarik untuk dikaji dari aspek legalitas.
Pertanyaannya, apakah dukungan Garuda Sikka terhadap JOSS memiliki konsekuensi hukum?
Apakah dukungan Garuda Sikka ini secara formal tercatat di KPU Sikka atau hanya sekedar pernyataan melalui media?
Apakah SK Partai Garuda Sikka dinahkodai, Zacharias Heriando Sikka hanya memiliki legalitas hukum ke dalam partai atau keluar dalam kaitan dengan dukung mendukung Paket JOSS melalui KPU?
Warga Sikka perlu memahami secara terang benderang.
Ketua DPC Garuda Sikka, Zacharias Heriando Siku saat konferensi pers secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada pasangan Paket JOSS (Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sikka 2024.
Laporan reporter TRIBUNFLORES.COM, bahwa dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Sikka secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada pasangan Paket JOSS (Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sikka 2024.
Keputusan tersebut dideklarasikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket JOSS, Plt. Ketua DPC Garuda Sikka, Sekretaris DPC Garuda Sikka, jajaran pengurus dan para kader partai di Sekretariat DPC Garuda Sikka pada Minggu 8 September 2024.
Perlu diketahui bahwa kepengurusan DPC Garuda Sikka ketua Heldigardis Sunur,
wakil ketua Zakarias Heriando Siku, wakil Ketua Markus Muksin, sekretaris Faustinus Vasco, S. Sos wakil sekretaris Emilia Ketut Widiani
bendahara Edi Wijaya, wakil bendahara Maria Dia Kasing sampai hari ini masih sah atau legitimate karena kepengurusan ini masih tersimpan di Silon KPU Sikka.
Silon tidak bisa di buka.
Silon pemilukada telah mengakses kepengurusan pimpinan Heldigardis Sunur sampai dengan Desember nanti.
Artinya dari aspek legalitas kepengurusan inilah ada di silon pemilukada.
Sedangkan kepengurusan Garuda Sikka yang dinahkodai Zakarias Heriando Siku dari aspek legalitas sebagai pendukung JOSS diduga tidak tercatat dalam Silon Pilkada.
Apalagi info yang didapat paket JOSS tidak mengambil B1KWK sebagai prasyarat legalitas dukungan Partai Garuda kepada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Sikka.
Sehingga pernyataan sikap dukungan Zakarias Heriando Siku dan kawan kawan pengurus terhadap paket JOSS tidak memiliki legalitas apapun hanya dukung mendukung biasa itu lumrah, dan boleh- boleh saja tidak ada larangan.
Memang seru hadirnya orang muda Juventus Prima Yoris Kago (Jipik) sebab cukup membuat hiruk pikuk politik Nian Tana Sikka kaitan dukung mendukung parpol kepada cabup cawabup tersebut.
Hadirnya Jipik sebagai cabup Sikka berdampak paket bacabup dan bacawabup tertentu terpental dari kontestasi Pilkada Sikka 2024.
Jipik sejatinya bukan staf khusus presiden melainkan
tenaga pendukung
yang di dinas sama dengan tenaga honor dibawa salah seorang staf khusus presiden
Tenaga non ASN, yang dititipkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dan, juga bukan staf ahli Kementrian ATR tetapi tenaga pendukung saja.
Sehingga Warga Nian Tana Sikka jangan “silau” dengan orang- orang yang datang dari Jakarta atau luar Nian Tana Sikka.
Haruslah dicek kebenaran informasinya terkadang informasi lebih indah dari kenyataannya.
Tetapi sudahlah itu strategi hidup setiap orang.
Benar kata orang terpelajar bahwa dahulu orang ada karena berpikir sehingga banyak orang- orang cerdas bermoral dan beretika.
Lalu dalam perjalanan waktu bergeser maknanya orang ada karena membeli sesuatu.
Ketika seseorang membeli rumah mobil mewah dan memakai barang branded (mewah), maka orang itu dihargai dipuja puji dan dihormatin walaupun uang itu, diperoleh dari jerih payah atau buah dari kejahatan tidak menjadi soal.
Dewasa ini telah terjadi fenomena yang menghancurkan etika moral seseorang atau sekelompok orang yakni orang itu ada karena kebohongan.
Orang sudah tidak merasa malu tidak takut berdosa kepada sesama dan Tuhan.
Terpenting orang tersebut dihargai dipuja puji karena memiliki sesuatu melalui kebohongan.
Praktek kebohongan secara terang bendrang dengan tujuan mendapatkan status dalam pergaulan masyarakat maupun demi mendapatkan jabatan- jabatan publik. Pilpres kemarin tergambar jelas melalui vonis Mahkamah Konstitusi No. 90 tentang usia minimal calon cawapres.
Vonis itu memakan korban ketua MK Anwar Usman besannya Joko Widodo harus dipecat dari jabatan Ketua MK.
Putusan MK terang benderang menghancurnya hukum, demokrasi, moralitas etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Semua itu pemicunya adalah ambisi keserakahan oknum oknum elit elit politik merebut dan melanggengkan kekuasaan (powernya).
Pertanyaannya apakah pilkada serentak ini juga bagian dari praktek kebohongan agar meraih kekuasaan.
Oleh karena itu, warga yang mempunyai hak suara dalam pilkada 27 November nanti, jangan silau dengan “casing” cabup cawabup.
Harus diamatin bener apakah oknum- oknum cabup cawabup maju pilkada melalui proses dukungan dari partai politik dengan cara- cara yang bermoral serta beretika?
Jika sejak awal pencalonannya terlihat perilaku oknum cabup cawabup sudah menabrak marwah berpolitik dengan tidak mengedepankan etika dan moralitas berdemokrasi, maka yakinlah jika mereka terpilih dugaan kuat akan mengedepankan kepentingan pribadi dan kroninya bukan warga masyarakat.
Artinya warga masyarakat selama 2024- 2029 tetap dalam ketidak berdayaan karena terus dililiti kemiskinan.
Warga Nian Sikka harus punya satu komitmen bersama hal demikian itu tidak akan terjadi pada Pilkada Sikka 27 November 2024.
Amin !.
GELSONIELA_PATROLINEWS86.COM