Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan Remaja Ngemplak Boyolali

- Penulis Berita

Jumat, 2 Agustus 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan Remaja Ngemplak Boyolali.

 

Boyolali – Patrolinews86.com
Kepolisian Resor Boyolali menetapkan empat tersangka anggota perguruan silat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang remaja di Boyolali. Kasus ini terjadi di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak. Korban, berinisial AHD (16 tahun), ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya di Dukuh Grasak pada Selasa (30/07/2024) sore.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, M.H., M.I.K., memimpin konferensi pers yang digelar di Panggung Siboba Mako Polres Boyolali pada Kamis (01/08/2024) sore.

Dalam konferensi tersebut, empat tersangka dihadirkan bersama barang bukti seperti pakaian korban, pakaian tersangka, handphone tersangka, dua sepeda motor tersangka, dan surat pernyataan yang dibuat korban.

AKBP Muhammad Yoga mengungkapkan bahwa dari hasil pengakuan keempat tersangka, kekerasan juga dilakukan saat korban AHD mengikuti latihan pencak silat pada 26 Juli 2024 di MIM Asemgrowong, Nogosari. “Sejak tadi pagi, 1 Agustus 2024, kami telah melakukan pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolres.

Menurut keterangan, keempat tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul, menendang, dan tindakan kekerasan lainnya. Penganiayaan tersebut terjadi saat korban AHD dijemput di rumahnya pada 14 Juli 2024, lalu dibawa ke Lapangan Sembungan dan kemudian ke rumah salah satu tersangka, LAR.

Kapolres menjelaskan, menurut keterangan nenek korban yang menjadi saksi, korban ditemukan meninggal dunia saat hendak dibangunkan untuk mandi pada Selasa (30/7/2024) sore. Nenek korban kemudian memberi tahu ayah korban, Darmudi. Nenek korban juga menyampaikan bahwa AHD sempat mengeluh sesak di bagian dada akibat dipukul atau dianiaya oleh beberapa orang saat dijemput sekitar dua pekan sebelumnya dan saat latihan di Nogosari pada Jumat (26/07/2024).

“Atas kejadian tersebut, Polsek Ngemplak bersama Satreskrim Polres Boyolali segera mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan autopsi di RSUD dr Moewardi Solo,” lanjut Kapolres Yoga.

Hasil autopsi dan keterangan ahli yang diterima pada Rabu (31/07/2024) siang, menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena mati lemas akibat multiple injuries atau banyak luka di beberapa bagian tubuh, termasuk organ dalam seperti jantung, hati, paru-paru, lambung, dan tulang dada yang lunak.

Dengan bukti yang ada dan diperkuat keterangan para saksi, Satreskrim Polres Boyolali meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. Dari hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan empat tersangka.

“Ada empat tersangka yang ditetapkan, yaitu RM (17), pelajar warga Ngemplak, Boyolali; LAR (16), pelajar warga Ngemplak, Boyolali; TYB (19), warga Nogosari, Boyolali; dan RS (19), warga Ngemplak, Boyolali,” kata AKBP Muhammad Yoga.

Kapolres Boyolali juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. “Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan memperhatikan dengan siapa anak-anak mereka bergaul. Pastikan anak-anak berada di lingkungan yang aman dan jauh dari tindakan kekerasan,” tutur Kapolres.

Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjaga keamanan serta kenyamanan anak-anak dalam beraktivitas.( Samira )

Berita Terkait

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong*
Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan*
Aksi Santuy Emak – Emak Curi Gelang Motif Syifa Hadju Di Garut
Kepala Dinas DPKPP Kab.Cirebon bersama 6 Orang lainnya  dijebloskan ke penjara akibat korupsi Rp.2.6 Miliar 
Polres Sukabumi Kota ungkap 16 Kasus narkoba Dan 19 Pelaku di amankan.
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”*
*Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana*
Oprasi Tiga Pilar, Polsek Pagaden Tindak Penjualan Miras dan Obat Terlarang

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:08 WIB

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong*

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:52 WIB

Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan*

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:01 WIB

Kepala Dinas DPKPP Kab.Cirebon bersama 6 Orang lainnya  dijebloskan ke penjara akibat korupsi Rp.2.6 Miliar 

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polres Sukabumi Kota ungkap 16 Kasus narkoba Dan 19 Pelaku di amankan.

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:47 WIB

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”*

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:01 WIB

*Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana*

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:33 WIB

Oprasi Tiga Pilar, Polsek Pagaden Tindak Penjualan Miras dan Obat Terlarang

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:51 WIB

Bawa Satu Paket Sabu, Pria Asal Kota Padang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Giatkan KRYD, Polsek Sragi Antisipasi Balap Liar

Minggu, 1 Jun 2025 - 12:11 WIB

HUKUM

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong*

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:08 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Layanan “Satu Jam Saja” Terbitkan 74.852 Dokumen dalam 100 Hari Kerja

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:56 WIB