Wakil ketua Pekat IB kabupaten kuningan angkat bicara. Air Bersih di perumahan
Kuningan patrolinews86.com – Kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan pokok manusia. Begitupun dengan konsumen pembeli Perumahan baik perumahan komersial maupun perumahan perumahan subsidi begitupun yang terjadi di kabupaten kuningan banyak pembangunan perumahan di kabupaten kuningan yang tidak ketersediaan air bersih yang di siapkan oleh pemerintah kabupaten kuningan khususnya.
PDAM tirta kemuning… Sampai saat PDAM tirta kemuning tidak mampu dan tidak pernah menyediakan jaringan air bersih untuk perumahan.
PDAM hanya menunggu dibangun jaringan oleh pengembang perumahan setelah terpasang semua jaringan.
Baru lah PDAM tirta kemuning mengambil alih pengelolaannya dan menjadi milik PDAM Untuk penggunaanya. Bahkan jaringan yang di bangun oleh pengembang dengan bebas dan enaknya. Menyambungkan ke pihak lain di luar perumahan dengan dasar sesuai bunyi pasal 33 ayat 2 bumi air dan kekayaan alam dikuasai negara.
Contohnya ada beberapa perumahan,panorama, Perumahan pesona alam. Perumahan alam asri. Tetapi banyak juga perumahan yang tidak mampu membuat jaringan air bersih terpaksa melakukan pengeboran air untuk di salurkan ke warga tanpa izin yang jelas dari pemerintah khususnya ijin dari kementrian dan malah di dikomersilkan ke warga masyarakat.
Seperti yang terjadi di perumahan grand Amelia yang akhir akhir ini ramai dengan masalah air bersih yang di bor oleh pihak Grand Amelia dan di salurkan ke masyarakat dengan tarip 50.000 per. Rumahnya.Sehingga menjadi persoalan dan terjadi demo warga dan ada juga perumahan perumahan yang bekerja sama dengan pihak swasta.
Salah satu contohnya pihak perumahan Pesona anggrek milik PT. Bria Dwi Guna yang dipimpin oleh bapak Gunadi yang bekerja sama dengan pihak swasta CV. Brata yang beralamat di ciporang. CV Brata juga melakukan kerja sama dengan beberapa perumahan di kabupaten kuningan bahkan hampir seluruh jawa barat untuk pengelolaan air bersih tanpa memiliki izin dari kentrian dengan alasan ijinnya lama sedangkan masyarat perumhan membutuhkan air.
Menurut wakil ketua Pekat IB kabupaten kuningan Donny Sigakole Sesuai dengan peraturan mentri PUPR bahwa untuk membangun dan mengijinkan, Pembangunan perumahan wajib ketersediaan air bersih yang cukup untuk masyarakat perumnya. Nah ini tanpa kajian yang jelas pemerintah kabupaten kuningan terus saja memberikan ijin pembangunan perumahan tanpa memikirkan dari mana suplai air bersihnya dan anehnya masalah air bersih tersebut sengaja di biarkan oleh pemerintah kabupaten Kuningan terutama terhadap pengeboran dan pengelolaan air bersihnya. Padahal jelas undang undang melarangnya dan apakah ada pemasukan pajak dari pungutan penjualan air bersihnya,” entahlah ungkap Donny yang jelas Kami belum mengecek ke pihak Bapeda nya.. Ujar Donny lagi mengungkapkan temuannya kepada tim patroli.
Tim