Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Anandha Hadi Pranata Pimpin Rilis Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

- Penulis Berita

Selasa, 11 Juni 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Anandha Hadi Pranata Pimpin Rilis Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika,

 

Bekasi – patrolinews86.com – Depok di Loby Utama Polsek Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. Selasa (11/6/2024).

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial R.A (35) di sebuah apartemen di wilayah Depok, tepatnya di Margonda Residence. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, (22/03/2024), dipimpin langsung oleh IPTU Anandha Hadi Pranata.

“Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai adanya jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Depok-Bekasi,” kata Iptu Anandha.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap aktivitas ilegal tersebut.

“Kami bersama tim melakukan investigasi dan berhasil mengamankan pelaku R.A (35) di sebuah apartemen di Depok,” jelasnya.

Anandha menambahkan, Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan berbagai paket ganja yang siap untuk diedarkan. Paket tersebut didapatkan dari seseorang bersinial K.T saat ini masih lakukan pengejaran, penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi narkotika yang memanfaatkan apartemen sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang haram tersebut.

“Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Ganja siap edar, paket tersebut menurut pengakuan pelaku didapatkan dari K.T yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.

IPTU Anandha Hadi Pranata menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat serta kerjasama yang solid antara petugas kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

 

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan, serta berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dan Pil ekstasi sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku R.A (35) akan dijerat pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti berupa paket ganja, Polsek Cikarang Timur berharap dapat memberikan efek jera serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum”, pungkasnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Vih

Berita Terkait

Kasus Pemerkosaan Di Duga Terendap Di Polres Sikka.
WOW..KREEN..KETU, PPN-RI CIANJUR BERSINERGI DENGANGAN PEMDES REALISASIKAN DANA ASPIRASI
5.614 Personil Gabungan amankan pelantikan anggota Dpr,Dpd,Mpr.
Keluarga Korban Minta Tersangka Aiptu Hendrikus Endi Segera Ditahan
Kasus Lakalantas Yang Melibatkan Oknum Anggota Polisi Polres Sikka, PMKRI Angkat Bicara.
Penuhi Hak Sipil, Lapas Brebes Bersama Dindukcapil Cek Biometrik dan Perekaman serta Penyerahan E-KTP
Polres Tegal Gelar Operasi Mantap Praja 2024-2025
Jaga Kondusifitas Dalam Tahapan Kampanye Pemilukada 2024 Jajaran Polres Pekalongan Laksanakan Apel Serentak dan Patroli Skala Besar

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Kadiv humas polri,pimpin sertijab penata ke humasan utama tk 11 jakarta.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Polri jamin transparansi pengusutan,pembubaran paksa diskusi di kemang jakarta.

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Ratusan Polisi Amankan Audiensi Karyawan PT. Panamtex di DPRD Kabupaten Pekalongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:44 WIB

Perkara Nanang Boled Adalah Perkara Atensi Klaim Gortap Mangapul Manalu SH sebagai Kuasa Hukum Terdakwa

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:18 WIB

Prihatin, Terjadi Intimidasi Yang Dilakukan Aparat Kepada Jurnalis di Floresa Manggarai.

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Wartawan Bidik Kriminal Motornya ilang digondol Maling di Desa Silebu Blok Pasawahan 

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Terhadap Penetapan Tersangka, PMKRI Mendesak Polres Sikka Untuk Jangan Berlarut-Larut Menahan Tersangka

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Satker BBWS Citarum Bandung Sulit Ditemui Advokat Dijadikan Humas Sebagai Bemper

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Kejari Harus Usut Tuntas PKBM Riyadul Mubtadi’in Abal-Abal

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:38 WIB