KONTEN ASUSILA DI BAWAH UMUR PELAKU DI TANGKAP POLRI.
Jakarta,patrolinews86.com-
Polri melalui jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku jual beli konten asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Petugas mengamankan satu tersangka berinisial DY (25) yang berperan sebagai admin dalam delapan akun media sosial platform X yang kemudian terhubunga pada beberapa grup Telegram.
Pelaku juga memiliki 105 channel atau grup berbayar pada media sosial Telegram dengan tarif mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Humas polri/Fi
























