Penjualan Obat Keras Golongan G di Stasiun Cilebut kios jon merekayasa Buka loringdor sedikit Untuk melabui,  Pihak Kepolisian Agar Segera Memberantas dan Menutup kios tersebut

- Penulis Berita

Sabtu, 4 Mei 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjualan Obat Keras Golongan G di Stasiun Cilebut kios jon merekayasa Buka loringdor sedikit Untuk melabui,  Pihak Kepolisian Agar Segera Memberantas dan Menutup kios tersebut

Bogor Patrolinews86.com – Maraknya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajaleladi Bogor, Seperti di Jalan stasiun cilebut Kabupaten Bogor. Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus sebagai toko kolontongan yang tertutup sedikit loringdor . Jon selaku bos nya diduga melibatkan anggota untuk memuluskan  penjual obatnya mungkin biar aman dari sorotan tokoh dan warga setempat begitu juga MUI.

Saat awak media mendatanginya dan mengkonfirmasi yang Anggota Ketuanya itu Sipenjual obat keras golongan G sejenis Tramadol, Hexsimer dan yang bebas di perjual belikan tanpa resep dokter, Dengan lantang ia mengatakan kepada awak media Obat sekarang Semakin Mahal “silahkan beritakan kami tidak takut”ucapnya dengan nada keras seolah olah kebal hukum, dan ironisnya banyak para kalangan pemuda dan pelajar yang membeli obat terlarang tersebut seperti menjual kacang yang begitu enteng dan laku dan luput dari pemantauan APH.

Menanggapi hal tersebut dilapangan banyak yang Meminta kepada pemerintahan terkait khususnya kepada pihak kepolisian agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karna kerap meresahkan masyarakat dan merusak generasi anak bangsa .

Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. KUHP Kurungan penjara 5 tahun pidana 5 miliar

Ditempat terpisah Ketua LSM  PBAK musadad SH Mengungkapkan dengan Tegas”Kami akan berkordinasi dengan sat Narkoba Polres Bogor atau yang ada di wilayah Metro dan Binmas setempat, Untuk segera memberantas penjualan Obat terlarang golongan G tersebut” karena ini merusan generasi muda anak bangsa, keterlibatan adanya oknum malah memuluskan. Penjualan dan semakin berani dan terang terangan dijual bebas tentu ini harus ditindak.” tegasnya. ( Cahya)

Berita Terkait

Libur Sekolah, Obyek Wisata Telaga Lagit Banjir Pengunjung
Bercermin dari Wilson Lalengke, Pemimpin Sejati yang Melindungi Anggota tanpa Batas
Satlantas Polres Pekalongan Sosialisasikan Ops Zebra Candi kepada pengendara di Wilayah Wonopringgo
Kapolri hadiri peringatan gerak hari Bhayangkari ke72 th.
Satlantas Polres Pekalongan Sosialisasikan Ops Zebra Candi kepada pengendara di Wilayah Wonopringgo
Kartini Hari Ini Harus Maju Menyuarakan Aspirasi Agar Tidak Dijadikan Korban Pelecehan
H.Imron-Jigus , Memberikan aspirasi berupa Renovasi jalan yang rusak di Kec.Pangguragan Cirebon
Berawal Dari Bisnis Online Shop, Bisa Membantu Perekonomian Keluarga.

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 16:46 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pungli Parkir di Kawasan Waduk Cirata Purwakarta*

Kamis, 3 April 2025 - 11:13 WIB

GMOCT: Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan, Jawa Barat Ancaman Serius yang Membutuhkan Tindakan Tegas

Kamis, 3 April 2025 - 10:11 WIB

Di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, peredaran rokok ilegal harus ditindak tegas oleh pihak berwajib

Rabu, 2 April 2025 - 16:46 WIB

Ketum GMOCT: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap Ancaman Serius bagi Negara dan Kesehatan

Rabu, 2 April 2025 - 14:31 WIB

Ketum GMOCT dan Ketua IWOI Jateng: Oknum Wartawan di Cilacap Dipolisikan, Kasus Pemerasan Berbuntut Panjang, Penjual Rokok Tanpa Cukai Koq Tidak Diproses?

Selasa, 1 April 2025 - 12:54 WIB

Pembunuh Sadis pada Wartawan ahirnya Dihukum Seumur Hidup!

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:29 WIB

Putusan PN Cikarang Tidak Berpihak ke Korban Dugaan Mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, Yessi Irmadani Ajukan Kasasi

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:12 WIB

LPK-RI Laporkan Willy, Pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, atas Dugaan Penyitaan Paksa

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

*SEKILAS PANDANG TENTANG PPWI*

Sabtu, 5 Apr 2025 - 06:52 WIB