LSM BARAK INDONESIA MADA DKI JAKARTA, SIAP TURUN BERI DUKUNGAN KE REKAN JUANG MADA BOGOR

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM BARAK INDONESIA MADA DKI JAKARTA, SIAP TURUN BERI DUKUNGAN KE REKAN JUANG MADA BOGOR

 

Jakarta patrolinews86.com – Ketua Mada DKI Jakarta, Neville Muskita memberikan komando kepada semua ketua marcab dari 5 wilayah di Jakarta untuk siap aksi ke Bogor terkait pemukulan rekan Barak Bogor, Sabtu 9 Maret 2024.

Melalui telepon selular kepada awak media, Neville menyampaikan “Kami akan datang ke Bogor kapan saja, Jika diminta aksi hadir masalah pengeroyokan rekan kami tidak tuntas, ” Ucapnya (Senin 11/3/2024).

Bermula dari penarikan paksa motor yang dikendarai oleh Nisyah anak dari anggota LSM Barak Indonesia Mada Bogor oleh salah satu oknum debt kolektor dan meminta Nisyah untuk datang ke kantor PT Alfito Anugera Jaya. Keesokan harinya datang Nisyah bersama ayahnya serta rekannya bernama Sulistyo untuk mengkonfirmasi oknum yang menganbil paksa tersebut, papar Ketua LBH LSM Barak Indonesia Mada Bogor yaitu, “Moch Rizal SH.

Ketika di konfirmasi terjadilah perdebatan antara Sulisto dengan beberapa oknum karyawan hingga terjadi keributan dan tindak pemukulan hingga memar dialami rekan kami Sulistyo, Ucap Moch Rizal, SH saat menyampaikan kronologi kejadian.

Atas kejadian yang dialami, Sulistyo melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Raya, Sabtu 9/3/2024 dengan didampingi Moch Rizal, SH dari LBH LSM Barak Indonesia Mada Bogor Raya.

Sebelum menutup teleponnya, Ketua LSM Barak Mada DKI Jakarta akan bersama Anrico Pasaribu dari LBH LSM Barak Indonesia Mada DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum jika diperlukan rekan rekan di Bogor, Ucap Neville kepada media ini.

Ketua LBH Mada Jakarta, Anrico Pasaribu menambahkan “Jika ada konsumen gagal bayar atau menunggak atau tidak melakukan pembayaran cicilan kendaraan. Pihak leasing tidak dapat serta merta menarik kendaraan itu di jalan tanpa melalui keputusan pengadilan, “Ucap Anrico.

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Jadi harus ada dasar hukumnya menarik kendaraan itu, “Ucap Anrico Pasaribu saat di konfirmasi media ini.

(Godi/Nero)

Berita Terkait

Bocah Terlantar Mengidap Down Syndrom , Bisa Dipertemukan Dengan Keluarganya Oleh Wartawan
Ketum DANRI Sultan Sepuh Cirebon: Bencana Sumatera Sudah Masuk Kategori Bencana Nasional, Pemerintah Harus Bergerak Cepat!”
PLN UID Jabar Resmikan SPKLU Center 229B di Cirebon, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Barat
Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.
PT. DIZAMATRA POWERINDO RAIH PIAGAM APRESIASI PEMBINA PROKLIM 2025
Pekerjaan Hotmix di RW 2 Pesantren Dilaksanakan Saat Hujan, Tanpa Pengawasan — Warga Minta Dinas DPRKP Tidak PHO Sebelum Kualitas Sesuai RAB
Gerai Koperasi Merah Putih Kebonbaru Diresmikan, Pemkot Cirebon Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Gerak Sigap Polsek Andong dalam Penanganan Kebakaran Rumah di Desa Kadipaten

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 05:24 WIB

Bocah Terlantar Mengidap Down Syndrom , Bisa Dipertemukan Dengan Keluarganya Oleh Wartawan

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:28 WIB

Ketum DANRI Sultan Sepuh Cirebon: Bencana Sumatera Sudah Masuk Kategori Bencana Nasional, Pemerintah Harus Bergerak Cepat!”

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:53 WIB

PLN UID Jabar Resmikan SPKLU Center 229B di Cirebon, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Barat

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:40 WIB

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:30 WIB

PT. DIZAMATRA POWERINDO RAIH PIAGAM APRESIASI PEMBINA PROKLIM 2025

Berita Terbaru