DANA PIP DIDUGA DIJADIKAN AJANG KORUPSI SMKN DARANGDAN
Purwakarta Jawa barat patrolinews86.com – pendidikan sekolah dasar adalah awal amanat undang undang ,maksud dan tujuannya untuk ,mencerdaskan generasi penerus bangsa,dalam hal kepribadian,ahlak mulia,dan kepribadian secara mandiri dan meletakatan kecerdasasan secara menengah kejuruan.
Hasil investigasi team awak media patroli news86 beserta jajarannya kesekolah SMKN DARANGDAN yang beralamat di kecamatan Darangan Kabupaten purwakarta jawa barat, Kami mendatangi sekolah SMKN DARANGDAN namun tidak ketemu dengan kepala sekolahnya, kamipun hanya bisa konfirmasi dengan humas sekolah dan humas sekolah pun membenarkan sekolanya medapatkan program indonesia pinter PIP Th 2020 dan 2023, awak media tidak bisa bertemu kepala sekolah dengan alasan lagi ada tamu kami menduga H.ooy Rosmana sebagai kepala sekolah dengan sengaja tidak mau menemui karna banyak dugaan penyelewengan dana program indonesia pintar(PIP) sebab ooy tidak mau terbongkar aib perbuatan tindak pidana korupnya.(Rabu/07/2024).
Hasil bedah kasus di redaksi bersama jajaran bahwa ooy di duga menggelapkan dan PIP pada tahun 2022 SMKN DARANGDAN mandapatkan sebanyak 173 siswa namun 66 siswa tidak di salurkan dengan nilai Rp 66.000.000 total tidak diberikan,
th 2023,sebanyak 155 sama tidak dibagikan sama sekali th 2023 saat sebanyak 248 cuma disalurkan 73.
Menurut pandangan kami H.ooy Rosmana dan pengelola PIP perlu adanya sebuah pemeriksaan khusus dari aparat penegak hukum APH.
Di tempat lain kami minta tanggapan sekjen LPI Tipikor A,DANI didampingi oleh Dari konsprensi advokat indonesia (KAI) W.gunawan SH. terkait oknum kepala sekolah yg mengagasap uang PIP saya selaku sekjen akan menggiring dan melaporkan kepada aparat penegak hukum tipikor polres Polda,kejaksaan kejati biar di hukum sesui dengan aturan yang berlaku, menurut undang undang no 31 th 1999 dan di ubah dengan undang undang no 20 th 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,undang indang tipikor pasal 2 aya1 dan 3,setiap orang yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dipenjara dengan penjara seumur hidup,atau 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 200.000,000 dan paling besar 1.000.000.000.(1 miliar) red.
























