Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar press release terkait pengungkapan sepuluh kasus narkoba

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar press release terkait pengungkapan sepuluh kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Indramayu selama bulan Januari hingga awal Februari 2024.

 

Indramayu,patrolinews86.com-
Dalam pengungkapan tersebut, sepuluh kasus berhasil diungkap, melibatkan sepuluh tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Terdapat tiga tersangka laki-laki yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, satu tersangka laki-laki penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, serta enam tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu.

“Semua tersangka yang diamankan merupakan pihak yang berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media, Selasa (6/2/2024).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 24,28 gram, ganja kering seberat 2 kg, dan obat keras tertentu jenis Tramadol HCL sebanyak 2.019 butir, Hexymer sebanyak 3.592 butir, Trihex sebanyak 45 butir, dengan jumlah keseluruhan 5.665 butir.

Selain itu, juga diamankan beberapa alat komunikasi, handphone, dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa sepanjang sejarah Polres Indramayu, ini merupakan jumlah barang bukti terbesar dalam ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di sembilan Kecamatan, diantaranya Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokanbunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan, dan Sliyeg.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam menyebarkan narkoba di wilayah Indramayu beragam, mulai dari transaksi langsung tatap muka, komunikasi melalui media sosial dengan memberikan koordinat lokasi, pengiriman melalui jasa kurir, hingga modus pengiriman melalui jasa pengiriman,” jelas AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Tersangka dalam kasus tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara 800 juta hingga 10 miliar rupiah. Pungkasnya.
Humas polres/Fi

Berita Terkait

Operasi patuh 2026 Dimulai polri ajak Masyarakat jadikan keselamatan sebagai kebiasaan.
HUT ke-75 Humas Polri, Kapolres Cirebon Kota Tekankan Pentingnya “Jembatan Emas” di Era Digital
Kapolres Kuningan Turun Langsung Bantu Korban Puting Beliung di Mekarsari
Wujud Polri Bersama Masyarakat, Kapolda Kalteng Gelar Polisi Peduli Pengangguran di Pangkalan Bun
Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Podcast, Bahas Kamtibmas dan Kedaulatan Pangan
Pererat Silaturahmi Lewat Sholat Subuh, Kapolres Ajak Warga Bersinergi Jaga Keamanan Lingkungan
Ciptakan Sekolah Ramah Anak, Polres Pekalongan Kota Gencarkan Edukasi Anti-Bullying melalui Police Goes to School 
Patroli Operasi Patuh Candi, Satlantas Pekalongan Ingatkan Sopir Truk soal Keselamatan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Operasi patuh 2026 Dimulai polri ajak Masyarakat jadikan keselamatan sebagai kebiasaan.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:48 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Kapolres Cirebon Kota Tekankan Pentingnya “Jembatan Emas” di Era Digital

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Kapolres Kuningan Turun Langsung Bantu Korban Puting Beliung di Mekarsari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Wujud Polri Bersama Masyarakat, Kapolda Kalteng Gelar Polisi Peduli Pengangguran di Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Podcast, Bahas Kamtibmas dan Kedaulatan Pangan

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB