EG Oknum Guru SMPN 3 Ligung Majalengka yang Diduga Cekoki Miras hingga Gilir Rudapaksa Siswinya Masih Bebas Mengajar.

- Penulis Berita

Jumat, 26 Januari 2024 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EG Oknum Guru SMPN 3 Ligung Majalengka yang Diduga Cekoki Miras hingga Gilir Rudapaksa Siswinya Masih Bebas Mengajar.

Majalengka,Patrolinews86.com.
25/01/24. Citra seorang pendidik yang seharusnya menjadi pigur seorang panutan dan menjadikan contoh perilaku baik bagi kalangan pelajar, kini tercoreng oleh salah satu oknum yang mengajar disalah satu sekolah yang berada di kecamatan Ligung kabupaten Majalengka.

Oknum tersebut disinyalir adalah seorang guru Kontrak P3K berinisial EG (30) mengajar di sekolah SMPN 3 Ligung Kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka. diduga telah melakukan tindak Asusila dengan merudapaksa siswinya sendiri, yang duduk dibangku Kelas Tiga, kini masih bebas Mengajar, Padahal Sekolah tempatnya mengajar telah menerima aduan dari keluarga korban terkait prilaku sang guru.

Menurut keterangan Narasumber terpercaya yang tidak mau namanya di Publikasikan.
“EG (30) merupakan Guru Kontrak PPPK dan mengajar Studi bidang Agama dan yang lebih bikin syok terlebih dahulu siswi tersebut dicekoki miras hingga teler muntah muntah.
Oknum guru tersebut merupakan warga Desa Salawana Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, dia masih ada bersama keluarganya, seolah tidak terjadi apa-apa dan sampe berita ini di muat, Pelaku guru tersebut masih mengajar di sekolah” Ungkap Narasumber terpercaya yang minta identitas nya di rahasiakan.

“Kronologis Aksi Asusila yang dilakukan oknum Guru tersebut dengan merudal Paksa muridnya sendiri, biadabnya ternyata tidak dilakukanya sendiri di temani 7 orang temanya, dalam pengembangan proses menurut narasumber bertambah menjadi 10 orang terduga pelaku, mereka melancarkan aksinya tempat pada Pukul 1 malam, untuk memperlancar Aksinya Korban bunga (Nama samaran) diberi cekokin minuman beralkohol terlebih dahulu hingga bunga kehilangan kesadaran, disana oknum guru secara bergilir melakukan aksi bejadnya ditemani teman-temanya, notebene teman”nya bekerja di perusahaan Swasta” tambah Narasumber.

Masih kata narasumber, “Pihak keluarga Bunga sudah melaporkan kasus ini ke beberapa pihak, baik Desa, maupun sekolah dimana bunga menimba ilmu, bahkan pihak keluarga sudah membuat pelaporan Resmi pada pihak berwajib Polres Majalengka unit PPA tertanggal (3/1/2024), Sementara itu pihak kepolisian maupun dinas terkait belum memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut” Pungkasnya

Untuk melengkapi informasi awak media yang tergabung di organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC kabupaten Majalengka, pada Kamis (25/1/2024), menyambangi sekolah dan bertemu langsung dengan Kepsek SMPN 3 Ligung H. Dede Wiwif Furqoni, Spd, diruang kerja dirinya menjelaskan benar adanya kejadian tersebut dan pihaknya sudah melaporkan kepada Disdik kabupaten Majalengka.
“Sampai hari ini kami pihak sekolah belum mendapatkan keputusan resmi Status sangsi apa pada oknum guru tersebut dan betul oknum guru tersebut masih mengajar dan belum diberikan sangsi kami menunggu keputusan resmi dari Dinas Pendidikan” Ucapnya

Pihak keluarga berharap agar kasus ini dapat di tangani secara transparan dan tidak pandang bulu.

Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).**
* Team AWI Majalengka **

Berita Terkait

Koramil Juwangi Bangkitkan Minat Siswa Menjadi Prajurit TNI.
Penggunaan Dana BOS yang Baik dan Benar: Mencegah Penyalahgunaan Dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan.
Bantuan SBSN MAN 2 Kab.Majalengka baru Beberapa Bulan beres sudah pada Jebol   
K3S Kec.Gantar Kab Indramayu :  Pentingnya Kepala Sekolah Dalam Peningkatan SDM Pendidikan
K3S dan Ketua PGRI Kec Patroli, harapkan sekolah diwilayahnya sehat administrasi, sehat badan dan sehat segalanya
Police Goes To School, Kapolsek Talun Laksanakan Pembinaan dan Penyuluhan di SMPN 1 SATAP Talun
Aplikasi Media Pembelajaran: Masa Depan Pendidikan Mulok.
ANALISIS KOMPREHENSIF HARGA POKOK PENJUALAN TENUN IKAT LEPO LORUN DENGAN PENDEKATAN ACTIVITY BASED COSTING

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 06:01 WIB

Penggunaan Dana BOS yang Baik dan Benar: Mencegah Penyalahgunaan Dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:55 WIB

Bantuan SBSN MAN 2 Kab.Majalengka baru Beberapa Bulan beres sudah pada Jebol   

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:41 WIB

K3S Kec.Gantar Kab Indramayu :  Pentingnya Kepala Sekolah Dalam Peningkatan SDM Pendidikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:32 WIB

K3S dan Ketua PGRI Kec Patroli, harapkan sekolah diwilayahnya sehat administrasi, sehat badan dan sehat segalanya

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:22 WIB

Police Goes To School, Kapolsek Talun Laksanakan Pembinaan dan Penyuluhan di SMPN 1 SATAP Talun

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:55 WIB

Aplikasi Media Pembelajaran: Masa Depan Pendidikan Mulok.

Senin, 13 Januari 2025 - 17:47 WIB

ANALISIS KOMPREHENSIF HARGA POKOK PENJUALAN TENUN IKAT LEPO LORUN DENGAN PENDEKATAN ACTIVITY BASED COSTING

Senin, 13 Januari 2025 - 15:26 WIB

Jadi Pembina Apel Disekolah, Wakapolres Brebes Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja

Berita Terbaru

HUKUM

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Jabar Digital Academy

Selasa, 21 Jan 2025 - 21:30 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Sinergi Polri dan Kementan Wujudkan Swasembada Pangan 2025

Selasa, 21 Jan 2025 - 19:11 WIB