Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah. Kejari Tahan Kepala SMPN 6 Bojonegoro
Bojonegoro patrolinews86.com – Kamis (14/12) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan Sarwo Edi, Kepala SMPN 6 Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus dana BOS ( bantuan oprasional sekolah) .
Sarwo Edi terlihat sedang keluar dari ruang penyidikan menuju Lapas untuk menjalani penahanan, Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Bojonegoro masih belum final meski sebelumnya sudah dua terpidana yang menjalani hukuman.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan Sarwo Edi, Kepala SMPN 6 sebagai tersangka dan yang bersangkutan langsung ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, setelah menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tersangka keluar dari kantor Kejari Bojonegoro kamis (14/12) siang, mengenakan rompi merah dengan pengawalan ketat, terlihat Sarwo Edi pun tertunduk dan hanya diam saat mendapat pertanyaan beberapa awak media.
Disampaikan kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Sarwo Edi menyusul dua orang yang sebelumnya telah berstatus terpidana, yakni Edi Santoso dan Reny Agustina dan kini menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi selaku kepala sekolah SMPN 6 Bojonegoro yang terlibat dalam kasus dana BOS 2020-2021. Pasal yang disangkakan yakni primer pasal 2 ayat 1 Jo ayat 18 dan subsider pasal 3. Setelah merugikan negara senilai kurang lebih Rp 300 juta rupiah
Penahanan dilakukan di lembaga pemasyarakatan Bojonegoro, sejak 14 Desember 2023 sampai dengan 4 Januari 2024.
Sementara Kasus Dugaan Korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro yang sudah diponis Edi Divonis 22 Bulan dan Reny 18 Bulan .Disini Sarwo Edi pastinya, berperan sebagai kepala sekolah, jadi harus bertanggung jawab pengelolaan dana BOS,” terangnya.
Sementara itu, Penasihan Hukum (PH) tersangka, Nur Samsi menyampaikan, pencairan uang di luar RKAS tersebut semata-mata untuk kepentingan kegiatan sekolah, dan tidak dinikmati secara pribadi. Kalau dari kacamata kami, secara niat jahatnya tidak ada. Karena hanya kelalaian,” ungkapnya.
Sarwo Edi merupakan tersangka ketiga, setelah sebelumnya Edi Santoso sebagai guru serta menjabat bendahara BOS SMPN 6 Bojonegoro Kemudian, Reny Agustina, staf tata usaha (TU) sekaligus operator BOS SMPN 6 Bojonegoro anggaran BOS di masa pandemik Covid.
Hums
























