Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan, Retribusi dan JKN Diduga Bermasalah di Puskemas Beber, LSM Dan Media Tidak Berhak Menanyakan? Ini Berpotensi Menyebarkan Hoak
Kabupaten Cirebon,Patrolinews86.com
– Lontaran keras terucap dari jaendi, S.H.,M.H.sebagai penanggung jawab bidang sarana di Puskesmas Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon yang mengatakan dengan tegas kalau pihak media dan LSM tidak berhak menanyakan anggaran yang dikelola Puskesmas, itu bisa menimbulkan bencana pemahaman fungsi media dan LSM dimuka publik.
Salah satu fungsi media dan LSM adalah sebagai kontrol sosial. UU PERS tahun 1999 mengatur, Pers berfungsi melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan khususnya dalam pemerintahan. Penyalahgunaan kekuasaan tersebut bisa berupa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), ataupun penyimpangan dan penyelewengan jabatan lainnya. Melalui media massa pers memegang peranan penting dalam memperbaiki keadaan.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan pers, dengan memberi hak kepada pers nasional dalam hal untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sehingga semestinya jaendi selaku bidang sarana di puskesmas Beber tidak menghalangi kerja jurnalistik.
Lalu peran LSM juga tertuang di BAB II PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 2 (1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk:
a.hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara.
b.hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara.
c.hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara, dan d. hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal : (1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf A, B dan C. Bahkan masih banyak aturan lain yang mengacu kepala transparansi anggaran publik .
Namun rupanya pihak puskesmas belum paham tentang bagaimana beratnya mengelola anggaran publik yang tentu dibutuhkan transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaannya. Sehingga sangat aneh kalau masih ada yang belum paham dan belumnpeka akan aturannya .seperti di Puskesmas beber dimana disana terkesan mengangkangi aturan yang ada dengan dalih yang di lontarkan oleh kapuskes Kecamatan Beber harus ada ijin dulu dari kepala dinas Kabupaten Cirebon.
“Harus ada surat ijin dulu dari kepala dinas Kesehatan kalau mau tau penggunaan dana puskesmas, itu aturan yang benarnya,” tegas Haeria sambil bergaya arogan saat audiensi tentang penggunaan dana BOK, Retibusi dan JKN dengan pihak LPI TIPIKOR didampingi awak media di gedung Puskesmas Beber, sabtu (25/11/2023).
Hal senada pun dilontarkan keras oleh Jaendi bergelar S.H.,M.H. “Pihak media dan LSM itu tidak berhak menanyakan penggunaan anggaran Puskesmas, itu rahasia negara, dilarang pihak kalian mengetahui itu,” celetus Jaendi yang menunjukan kearoganannya yang mana hal itu tidak pantas di tunjukan oleh pelayan publik.
Namun ketika dipertanyakan oleh LPI TIPIKOR Cirebon Raya tentang dasar hukum mana yang melarang pihak media dan LSM tidak berhak mengetahui penggunaan uang Negara, khususnya anggaran BOK, Retibusi dan JKN yang didapatkan oleh pihak Puskesmas. Dan dasar hukum mana jika ingin mengetahui penggunaan anggaran di puskesmas harus ijin dulu kepada dinas kesehatan. Pihak dari Puskesmas beber hanya bisa Dian tertegun tidak bisa menjelaskan aturan tu.
“Pernyatan mereka sangat berbahaya dampaknya kepada publik, yang tidak memahami aturan bisa terpropokasi. Karena stitmen mereka tidak dilandasi hukum yang kuat maka bisa dibilang akan menyebarkan asumsi Hoak. Sudah jelas di UU KIP badan publik wajib transfaran dalam penggunaan uang negara kepada publik.
Karna kami tidak mendapatkan jawaban tentang penggunaan dana BOK, Retibusi dan JKN. Maka kami akan melayangkan surat permohonan data informasi publik sesuai UU KIP yang berlaku, karena kami menduga ada masalah di anggaran Puskesmas Beber,” jelas LPI TIPIKOR. (Hrn/red)














