Bukan Hanya PT Geosindo Yang Akan Menempuh Jalur Hukum, SIGAB jabar Akan Laporkan Pihak Yang Merugikan Negara Terkait Tapal Batas
Kuningan, Patrolinews86.com 25-09-2023 05:41 Wib
Ketika media ini mengkonfirmasi (25/09) salah seorang pengurus Apdesi kuningan bernama Umar di kediamannya terkait persoalan uang tapal batas yang di mintai secara ilegal tanpa perintah dari perusahaan geosindo dan bahwasanya di akui secara jelas oleh yang bersangkutan.
Karena dianggap mengetahui terkait apa yang di persoalkan maka media ini meminta ketemu Sukendar. SH selaku aktivis yang tergabung di dalam lembaga advokasi sosial dan kemanusiaan bernama Sigab.
Dalam keterangan ke media ini bahwasanya memang benar saya sudah mengetahui akan hal tersebut namun memang saya sedikit terkejut bukan hanya desa cimara dan desa sukarapih yang belum menyelesaikan administrasi terkait tapal batas namun ada oknum pengurus Apdesi kuningan atas nama Umar dan dikatakan ada satu lagi yang menurut informasi ke saya dari Rheza wahyu anjaya direktur geosindo bernama Agus dan memang sangat jelas dan tegas bahwa yang bersangkutan direktur geosindo akan menempuh jalur hukum jika tidak bisa menyetorkan uang senilai 60 juta yang berasal dari desa yang uangnya di pungut sama mereka. Ungkapnya
Jika disoroti dari sisi hukum memang patut diduga bahwa sudah terjadi adanya perbuatan melawan hukum dan adanya penyalahgunaan anggaran negara yang memang sudah anggarkan dari APBDes 2021 untuk pembayaran administrasi tapal batas desa.
Rasanya kita sudah sama-sama paham bahwa bukan hanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum namun diduga telah merugikan uang negara dalam gelaran project tapal batas di kab. Kuningan tahun 2021.
Saat ini saya masih monitor dan terkait dugaan kerugian uang negara yang dalam hal pastinya dalam hal ini akan segera dilaporkan secara resmi oleh lembaga kami.Karena dasar hukumnya pun pasti sudah sangat hapal dan paham Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pungkasnya. (BIE)