Indonesia dan Belanda Sepakat Perangi Kejahatan Transnasional

- Penulis Berita

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia dan Belanda Sepakat Perangi Kejahatan Transnasional

Den Haag, Patrolinews86,Com. – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly membangun kerja sama dengan pemerintah Belanda untuk memerangi kejahatan transnasional. Pasalnya, kejahatan lintas negara semakin signifikan dan mengancam keamanan nasional hingga internasional.

Menurut Yasonna, kejahatan transnasional meningkat seiring kemajuan teknologi karena jangkauannya global. Sehingga pemerintah harus membangun kerja sama bilateral di bidang teknologi digital agar bisa menangkal kejahatan secara efektif.

“Pemerintah harus memanfaatkan teknologi untuk melawan kejahatan transnasional secara efektif. Untuk itu, Indonesia dan Belanda mendorong kerja sama melalui teknologi digital dan platform media sosial,” ujar Yasonna dalam pertemuan dengan Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda, Dilan Yeşilgöz-Zegerius, Jumat waktu setempat (25/08/2023).

Berbagai bentuk kejahatan transnasional telah merugikan masyarakat, di antaranya perdagangan orang dan penipuan siber. Dalam pertemuan yang didampingi oleh Duta Besar Republik Indonesia Mayertas dan Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto tersebut, Yasonna ingin Indonesia dan Belanda meningkatkan kerja sama antar penegak hukum serta pengawasan perbatasan.

“Pelaku kejahatan transnasional bisa memasang lowongan pekerjaan palsu di luar negeri, hingga akhirnya korban dipaksa tinggal dan tidak bisa pulang. Pemerintah Indonesia dan Belanda perlu meningkatkan kerja sama untuk melawan kejahatan-kejahatan ini,” katanya.

Indonesia sendiri telah menciptakan sistem database untuk memantau mobilitas korban kejahatan transnasional yang berhasil dipulangkan, serta mengetatkan proses pemeriksaan keimigrasian.

Selain itu, Indonesia sudah melakukan perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik, ekstradisi, dan kerja sama hukum dengan banyak negara untuk mengatasi kejahatan transnasional. Selanjutnya, kerja sama dengan Belanda ini akan semakin menguatkan level keamanan dan kemampuan pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dari kejahatan.

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Belanda di bidang hukum yang tengah berjalan telah menunjukkan tren positif. Kedua negara rutin berdialog dalam forum INLU (Indonesia – the Netherlands Legal Update). Forum dialog tahunan ini melibatkan berbagai kalangan baik pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil serta para pakar hukum dan akademisi, untuk bertukar pandangan, pengalaman dan praktik terbaik di bidang hukum.

Menteri Yeşilgöz menyampaikan apresiasi kepada Menteri Yasonna atas peningkatan kerja sama antara kedua negara. Belanda akan terus mendukung Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional, upaya reformasi hukum, serta pemajuan HAM.

*Kerja Sama di Bidang Pemasyarakatan*
Dalam kunjungannya ke Belanda, Menteri Hukum dan HAM juga membahas kerja sama di bidang pemasyarakatan bersama pimpinan Reclassering Nederland Johan Bac, dan perwakilan CILC (Centre for International Law Cooperation) Anne-Marie Bruist.

Reclassering Nederland merupakan organisasi independen yang memberikan advis kepada hakim, jaksa, dan kepala penjara terkait tersangka dan terpidana yang menjalani masa percobaan. Sedangkan CILC didirikan pada 1985 oleh pemerintah Belanda untuk program kerja sama yudisial dengan Indonesia.

Sejak tahun 2019 Indonesia beserta Reclassering dan CILC telah bekerja sama untuk memberikan kepada para pejabat dan petugas pemasyarakatan di banyak wilayah di Indonesia. Dalam pertemuan ini para ketiga pihak sepakat untuk melanjutkan kerja sama yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM dalam penerapan sanksi alternatif.

“Indonesia dapat belajar dari Belanda dalam menangani tersangka dan terpidana, khususnya dalam penerapan sanksi alternatif dan kerja sosial,” tutur Yasonna.

Yasonna juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP ini mereformasi pendekatan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Kerja sama dengan Belanda dapat membantu Indonesia menyusun peraturan pelaksanaan KUHP yang baru dalam menerapkan pidana alternatif, karena Belanda telah lebih dahulu menerapkan sistem pidana alternatif dan keadilan restoratif,” ungkapnya.

Dalam pertemuan bilateral ini, selain Sekretaris Jenderal, Menteri Hukum dan HAM didampingi juga oleh Staf Khusus bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur Pelayanan Komunikasi HAM.

(Tim Patrolinews86)

Berita Terkait

Pameran Karya Seni ‘Rusia-Indonesia Dalam Bingkai Seni’ Kolaborasi Budaya yang Menginspirasi di Pusat Ilmu dan Kebudayaan Rusia Jakarta
*Dubes Rusia Adakan Acara Media Gathering dan Buka Puasa Bersama Pekerja Media*
Linda Yuliana yang terjebak kasus narkoba di Ethiopia, pihak keluarga berharap ada bantuan hukum dari pemerintah 
Pengadilan Agama Purwakarta Gelar Verifikasi Isbat Nikah Terpadu di Desa Nagrak*
Spesialis Pencuri di Sekolah Berhasil di Bekukan Polres Pekalongan
Kata Usra Hendra Harahap Mantan Kedubes Indonesia Untuk Indonesia, Soal Polemik Kepulangannya ke Tanah Air.
*Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang*
Ucapan Tahun Baru serta Harapan Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon Pangeran Kuda Putih di tahun baru 2025 terhadap Masyarakatnya.

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 11:13 WIB

GMOCT: Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan, Jawa Barat Ancaman Serius yang Membutuhkan Tindakan Tegas

Rabu, 2 April 2025 - 16:46 WIB

Ketum GMOCT: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap Ancaman Serius bagi Negara dan Kesehatan

Rabu, 2 April 2025 - 14:31 WIB

Ketum GMOCT dan Ketua IWOI Jateng: Oknum Wartawan di Cilacap Dipolisikan, Kasus Pemerasan Berbuntut Panjang, Penjual Rokok Tanpa Cukai Koq Tidak Diproses?

Selasa, 1 April 2025 - 12:54 WIB

Pembunuh Sadis pada Wartawan ahirnya Dihukum Seumur Hidup!

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:29 WIB

Putusan PN Cikarang Tidak Berpihak ke Korban Dugaan Mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, Yessi Irmadani Ajukan Kasasi

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:12 WIB

LPK-RI Laporkan Willy, Pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, atas Dugaan Penyitaan Paksa

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:17 WIB

Gudang Motor Curian di Kalideres Digerebek, Polisi Buru Pelaku

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:48 WIB

Perangkat Desa Cihirup Diminta Pertanggungjawabannya Atau Kita Akan Laporkan Ke Polisi

Berita Terbaru