Di Duga Kegiatan Pembuatan Tembok Penyangga Tanah (TPT) Di Ciawilor tanpa memasang papan nama
Kuningan-patrolinews86.com
Papan nama itu sangat penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran dan asal-usul anggaran (APBN/APBD), nama kontraktor, tanggal waktu kegiatan dan perawatan.sebagai bentuk transparansi publik.
Kewajiban memasang plang papan nama tertuang dalam Peratuan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek.
Proyek tanpa papan nama informasi proyek sejatinya merupakan sebuah ‘Pelanggaran” karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah ‘Proyek tanpa papan nama proyek melanggar Peraturan Presiden dan Undang-Undang. Kong kalikong rupanya terjadi dengan pengawas lapangan yang sampai saat ini pekerjaan berjalan tetap papan proyek tidak.pernah ada bagaikan proyek siluman yang tidak boleh orang lain tau atau proyek nenek moyangnya yang dibiayai oleh pribadi , padahal semua kegiatan proyek dibiayai oleh uang negara yang berawal dari anggaran publik ( masyarakat)
Salah satu contoh yang kita temukan adalah kegiatan pembuatan tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di Jl.Ciawilor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan yang sedang menggelar kegiatan pembuatan tembok penahan tanah (TPT) itu namun disayangkan dilapangan tanpa memasang papan nama kegiatannya.
Awak Media Patrolinews datang ke lokasi kegiatan pembuatan tembok penahan tanah (TPT) pada hari Senin (21/8/23) melihat batu berserakan sepanjang pinggir jalan yang sudah tentu khawatir mengganggu kepada pengguna jalan.
Dialog pun terjadi dengan para pekerja tetapi semua mengatakan pelaksananya tidak tau karena saya cuma kerja.tentu hal ini sungguh sangat di sayangkan dijaman sekarang ini masih saja ada penyelenggara negara dan pengelola Anggaran Negara yang tidak mematuhi Aturan dan masih menganggap uang yang dikelolanya mungkin uang pribadi yang tidak boleh orang lain tahu , padahal berbagai aturan telah mengatur tentang pentingnya papan informsi publik itu supaya masyarakat bisa lebih terbuka dan transparan dalam mengakses informasi, sikap pekerja yang sudah diseting sedemikian rupa menjadikan tanda tanya besar ada apa dibalik ketertutupan proyek tersebut , Bagi bagi kueh kah …? atau banyak masalahkah..? Entah yang jelas tunggu berita s lanjutnya.
Liputan .. bie
























