Belum Terlihat ada sangsi kongkrit pada pembangkang larangan jual seragam sekolah

- Penulis Berita

Senin, 14 Agustus 2023 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belum Terlihat ada sangsi kongkrit pada pembangkang larangan jual seragam sekolah
Bandung patrolinews86.com – Menelisik penjualan Seragam di sekolah ternyata pemerintah belum terlihat ada ketegasan yang kongkrit terhadap pelanggar aturan yang satu ini, bahkan dilapangan masih banyak terjadi dan dinas terkesan tutup mata dalam hal ini.
Sebut saja penjualan seragam buat anak didik, mungkin  pihak pemerintah mempunyai kebijakan lain dalam menghadapi masalah ini sehingga berbagai aturan diterbitkan supaya tidak membebankan dan menjadi sebuah pembebanan pada masyarakat dikala ekonomi dimasyarakat yang dianggap masih belum stabil akibat pandemik Covid 19 .
Contoh terbitnya  Larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam ditambah lagi aturan yang baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terkait seragam sekolah yang mulai berlaku tahun ajaran 2023/2024.

Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi tingkat SD hingga SMA.

Berikut bunyi poin aturannya dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Jenis dan Model Seragam Sekolah
Pasal 3

Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:
Pakaian Seragam Nasional; dan
Pakaian Seragam Pramuka.
Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.
Pasal 4

Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

Pasal 5
Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 8
Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pasal 9
Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pasal 10
Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Pasal 11
Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan
bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani itulah sekilas seragam sekolah yang harus dipatuhi terapi pengadaannya teyap bukan oleh sekolah, hal itu tertuang dalam larangan penjualan seragam sekolah sudah dijelaskan pada Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam, demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah..Tetapi paktanya dilapangan penjualan seragam masih marak bahkan supaya menjdi legal  aturan itu dikemas dan di jual oleh sekolah  melalui koprasi yang katanya koprasi itu misah dari sekolah .
Liputan : dhian st

Berita Terkait

Libur Sekolah, Obyek Wisata Telaga Lagit Banjir Pengunjung
Bercermin dari Wilson Lalengke, Pemimpin Sejati yang Melindungi Anggota tanpa Batas
Satlantas Polres Pekalongan Sosialisasikan Ops Zebra Candi kepada pengendara di Wilayah Wonopringgo
Kapolri hadiri peringatan gerak hari Bhayangkari ke72 th.
Satlantas Polres Pekalongan Sosialisasikan Ops Zebra Candi kepada pengendara di Wilayah Wonopringgo
Kartini Hari Ini Harus Maju Menyuarakan Aspirasi Agar Tidak Dijadikan Korban Pelecehan
H.Imron-Jigus , Memberikan aspirasi berupa Renovasi jalan yang rusak di Kec.Pangguragan Cirebon
Berawal Dari Bisnis Online Shop, Bisa Membantu Perekonomian Keluarga.

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 17:45 WIB

Hutan dan sungai jadi medan sulit misi penyelamatan iptu toni.

Senin, 28 April 2025 - 06:23 WIB

Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia

Minggu, 27 April 2025 - 07:32 WIB

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, 11,2 Gram Sabu Disita

Minggu, 27 April 2025 - 07:29 WIB

Respon Cepat Polsek Babakan Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Konten Tawuran Antar Geng Motor

Jumat, 25 April 2025 - 22:05 WIB

Polres Garut Tahan Pelaku Arisan Online Bodong, Modus Janjikan Keuntungan Menggiurkan

Kamis, 24 April 2025 - 15:57 WIB

Polsek Kikim Barat Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian Di Toko Ponsel

Kamis, 24 April 2025 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja Di Desa Air Lingkar

Kamis, 24 April 2025 - 06:52 WIB

Respon Aduan Warga Melalui Call Center 110, Polres Pekalongan Gerak Cepat Cek Lokasi

Berita Terbaru