Polres Majalengka Selaku Aparat Penegakan Hukum,adanya Pernikahan Polyandri Salah satu oknum Pengurus PUI,TW Korban berharap SEGERA DI TINDAK TEGAS.

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Majalengka Selaku Aparat Penegakan Hukum,adanya Pernikahan Polyandri Salah satu oknum Pengurus PUI,TW Korban berharap SEGERA DI TINDAK TEGAS.

Majalengka,Patrolinews86.com.
Menindaklanjuti peristiwa yang telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi, website: www.jejakinvestigasi.id terkait permasalahan dugaan pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn. Juga dugaan keterkaitan ZN oknum pengurus PUI yang diduga menjadi wali hakim dan wali nikah juga membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif di partai PKS.

Sampai akhirnya hari senin tanggal 20 Maret 2023, sekira jam 13.00 WIB. TW melakukan pelaporan di kantor Sektor Maja, Resor Majalengka, Jawa Barat.
Nomor: STPL / 05 / lll / 2023 / Polsek Maja
Yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Kepolisian Sektor Maja, Kanit Reskrim IPDA SISWANTO.SH NRP 73120093.
Lalu kemudian pada 11 April 2023 perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka. Namun ternyata proses pelaporan sudah berjalan sekitar empat bulan terduga pelaku belum juga ada putusan ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai ditahan.Rabu,3/8/2023

Terkait permasalahan ini awak media atau para jurnalis yang tergabung dalam organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka. Surat Keputusan KEMENKUMHAM No.: AHU-0011111.AH.0107 tahun 2018, tentang legalisasi organisasi Aliansi Wartawan Indonesia.

Awak media yang tergabung dalam organisasi AWI, melakukan penelusuran informasi dan berhasil menemui TW di kediamannya, selasa 25 juli 2023.
“Pada hari senin tanggal 20 Maret 2023, saya sudah melakukan pelaporan terhadap terduga pelaku pernikahan terlarang, di kantor Sektor Maja, Resor Majalengka, Jawa Barat. Lalu kemudian pada 11 April 2023 perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka. Namun ternyata proses pelaporan sudah berjalan sekitar empat bulan terduga pelaku belum juga ada putusan ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai ditahan.
Saya berharap agar pihak polres Majalengka segera bertindak tegas terhadap terlapor” jelas TW kepada awak media.

Untuk melengkapi inpormasi Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka, sampai dua kali melayangkan surat konfirmasi Kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.
Surat pertama dikirim Jum’at 28 Juli 2023. Dengan nomor: KFR – AWIDPCMJL – ll – 001 – 2023.
Dan surat kedua dikirim kamis 3 Agustus 2023. Dengan nomor: KFR – AWIDPCMJL – ll – 001 – 2023 – 002.
Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media yang anggota/wartawannya tergabung di Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka.

Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka.

Awal permasalahan dugaan pernikahan terlarang ini terkuak, berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media dari TW 46 thn (nama inisial korban/suami terduga pelaku), “Tepat hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022, tidak tanggung tanggung peristiwa yang sangat menghebohkan terjalin hubungan cinta terlarang Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn sampai dibuktikan dengan melangsungkan pernikahan secara Sirri dan peristiwa tersebut diabadikan melalui rekaman video yang diduga kuat saat proses Izab Kabul Akad Nikah”.
Sedangkan diketahui pada saat terjadi praktek ijab kabul Iyam Maryam masih berstatus istri sah dari suami TW tercatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA) kecamatan Ligung, hari sabtu 18 September tahun 1999 dan masih terlihat hidup berkeluarga rukun tinggal satu rumah dengan suami sah TW bertempat di kampung Entuk desa Beusi, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka.

* Red**

Berita Terkait

LMPI Kuningan kini berubah Nama  menjadi LMP
Tak Sekadar Menegur, Satlantas Polres Pekalongan Pasang Stiker Reflektor pada Truk
Satlantas Polres Pekalongan Kota Bagikan Ratusan Stiker dan Brosur Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Operasi Patuh Candi 2026
Koramil 17/Wonosegoro Diserbu Anak Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini
Subuh Bersama Masyarakat, Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026
Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura
Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:22 WIB

LMPI Kuningan kini berubah Nama  menjadi LMP

Minggu, 1 November 2026 - 19:08 WIB

Tak Sekadar Menegur, Satlantas Polres Pekalongan Pasang Stiker Reflektor pada Truk

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Kota Bagikan Ratusan Stiker dan Brosur Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Operasi Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Koramil 17/Wonosegoro Diserbu Anak Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Subuh Bersama Masyarakat, Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

LMPI Kuningan kini berubah Nama  menjadi LMP

Minggu, 1 Nov 2026 - 19:22 WIB