Fenomena Tahun Politik di Kab.Lahat Marak nya Istri Pejabat Kab.Lahat Masuk Dalam Bursa Pencalegkan di DPRD Kab.Lahat !!!!!!!!!!

- Penulis Berita

Sabtu, 29 Juli 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Fenomena Tahun Politik di Kab.Lahat
Marak nya Istri Pejabat Kab.Lahat Masuk Dalam Bursa Pencalegkan di DPRD Kab.Lahat !!!!!!!!!!

Lahat :Patrolinws86.com -Memasuki Tahun Politik 2023, tinggal beberapa bulan lagi masuk tahun politik 2024, namun baleho di Kabupaten Lahat mulai bertebaran disepanjang jalan kota lahat, baleho ukuran besar terpasang gambar para caleg untuk mengenalkan diri agar konstituen alias masyarakat akan memilih mereka, untuk duduk di kursi empuk legislatif,

Seperti baleho istri pejabat lahat bertebaran dipojok perkotaan lahat memasuki tahun politik 2023 dan pileg akan digelar pada 14 February 2024.

Yang menarik disini istri pejabat lahat ikut berpolitik di tahun politik, ini semakin memanas namun apakah mereka akan memperjuangkan hak masyarakat setelah duduk nanti di legislatif,

Yang jelas tahun politik sebuah ” pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali, seperti alat kontak para caleg para istri pejabat lahat
berupa baleho, (banner red) mulai ukuran sedang dan besar bertebaran dipinggir jalan diusung salah satu partai.

Pantauan Awak Media” Rame rame istri pejabat lahat nyaleg DPRD ini mengikuti tren politik dimana seorang istri pejabat pasti cepat dikenal dan mudah untuk berkomunikasi dengan masyarakat, apalagi ” oh itu istri si Pulan menjabat di lahat, sehingga popularitas dan ekstabiltas semakin naik dan akan mendulang suara yang signifikan.

Apakah ini pertanda baik????
Dengan marak nya istri pejabat yang masuk dalam bursa pencalegkan DPRD kab.Lahat.
Hanya waktu yang dapat menjawab nya.

Semoga pihak pihak yang berkompeten dalam penyelenggaraan pemilu dapat melaksanakan tugas sesuai dengan amanat undang-undang dan konstitusi yang ada

” berdasarkan undang-undang pemilu tahun 2024 “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 523.

AGS.*N

Berita Terkait

Para Ketua PAC dengan Tegas Dukung Toto Tohari SE dan berkata ditubuh Gerindra Kepengurusan Masih Solid dan Tegak Lurus
Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Hadiri Halal Bihalal Gerindra Jabar
Duduki Posisi Sekjen Partai Demokrat, Hero Siap Menjalankan Tugas Besar dengan Penuh Tanggung Jawab.
Tak Akan Pernah Ada Takut Akan Korupsi Di Nusantara Ini Demi Kepentingan Pribadi Dan Kepentingan Partai Politik.
Dirgahayu Partai Gerindra yang Ke 17th DPC Gerindra Kabupaten Kuningan ,Tema Berjuang Tiada Akhir
Bung Rana Di Gadang-Gadang Untuk Menjadi Ketua DPC PDIP Kuningan
Seno Kusumoharjo Mengajak Semua Kader Untuk Segera Move On Atas Kekalahan Pilkada Boyolali.
Pasangan Dirahmati H.Dian Rachmat Yanuar dan  Tuti Andriani tetap Terpilih menjadi Bupati & Wakil Bupati Kuningan Periode 2024 –2029 dari hasil Pleno tingkat Kabupaten Kemarin.

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:08 WIB

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong*

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:52 WIB

Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan*

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:01 WIB

Kepala Dinas DPKPP Kab.Cirebon bersama 6 Orang lainnya  dijebloskan ke penjara akibat korupsi Rp.2.6 Miliar 

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polres Sukabumi Kota ungkap 16 Kasus narkoba Dan 19 Pelaku di amankan.

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:47 WIB

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”*

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:01 WIB

*Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana*

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:33 WIB

Oprasi Tiga Pilar, Polsek Pagaden Tindak Penjualan Miras dan Obat Terlarang

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:51 WIB

Bawa Satu Paket Sabu, Pria Asal Kota Padang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Giatkan KRYD, Polsek Sragi Antisipasi Balap Liar

Minggu, 1 Jun 2025 - 12:11 WIB

HUKUM

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong*

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:08 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Layanan “Satu Jam Saja” Terbitkan 74.852 Dokumen dalam 100 Hari Kerja

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:56 WIB