Sejumlah Wali Siswa Baru SMPN 1 Kaligondang, Merasa Keberatan Keharusan Pembelian Seragam Sekolah dan Biaya Pembangunan.

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sejumlah Wali Siswa Baru SMPN 1 Kaligondang, Merasa Keberatan Keharusan Pembelian Seragam Sekolah dan Biaya Pembangunan.

Purbalingga – Patrolinews86.com.
Hari pertama Siswa siswi masuk Sekolah di SMPN 1 Kaligondang purbalingga Tahun ajaran baru 2023, ternyata masih ada beberapa orang tua/wali murid siswa, baru bisa menebus seragam sekolah anaknya karena faktor keuangan.

Hal ini karena pihak sekolah dengan tegas menyatakan harus lunas dulu baru bisa mengambil bahan seragam tersebut. yang kebanyakan orang tua siswa merasa keberatan, Karena harga yang sudah ditentukan dan cukup mahal bila di bandingkan dengan harga di toko toko lain.

Untuk menebus bahan seragam sekolah tersebut orang tua siswa harus merogoh kocek Rp. 1.340.000 untuk seragam siswa laki laki, dan Rp. 1.550.00 untuk siswa perempuan.

Belum nantinya biaya jahit per paket(3 setel )Rp. 300 ribu hingga Rp. 500 ribu. Tergantung tarif yang ditentukan penjahit.

Tidak hanya sampai disitu, di SMPN 1 Kaligondang tersebut masih juga memungut uang gedung. Hal ini disampaikan oleh orang tua siswa kelas VIII, bahwa anaknya dimintai uang gedung untuk kelas VII sebesar Rp. 750 ribu dan Kelas VIII sebesar Rp. 500.000,-

Menurut salah satu Wali Murid yang tidak mau disebut Namanya mengatakan *Anakku sekolah SMPN 1 Kaligondang wajib membayar uang gedung untuk kelas VII sebesar Rp. 700 ribu, dan untuk Kelas VIII sebesar Rp. 500 ribu. Dulu juga ketika pembelian seragam sekolah itu sifatnya diwajibkan, dan tidak ada pilihan lain, sebab sekolah sudah menyediakan dan katanya sudah kerjasama dengan pihak ketiga yaitu toko Rajawali, yang infonya masih ada hubungannya dengan wali siswa, tapi kurang tahu persis alamat dan yang punya siapa namanya” kata wali siswa seorang ibu muda yang ditemui awak media Patroli.

Lebih lanjut suaminya menimpali, ” untuk pembayaran paket seragam sekolah baik seragam olah raga maupun paket yang terdiri dari 3 (tiga) seragam baik Pramuka, OSIS maupun batik itu tidak bisa dibeli diluar. Dan tidak bisa dicicil. Semuanya kontan. Cash tidak ada kredit, bahkan kurang uang Rp. 5 ribu saja uangnya dikembalikan.” katanya.

“Padahal setelah saya tanya pak Kadus Desa pungutan uang gedung termasuk PUNGLI, tapi kalau saya ngga bayar khawatirnya anakku di bully, sebab di sekolah ada geng gengan, juga khawatir juga gurunya kurang obyektif dalam mengajar dan memberikan nilai pada anakku.” Pungkasnya.

Hal senada yang keberatan dengan kebijakan sekolah juga disampaikan oleh salah satu wali siswa yang anak pertamanya sudah lulus dan anak keduanya baru masuk di sekolah tersebut. Juga meminta krpada awak media namanya tidak ditulis
” Anakku kemarin minta uang untuk membayar seragam juga di paksakan harus beli disekolah. Dan juga harus cash pembayarannya. Tidak bisa ditawar tidak bisa diangsur, harus kontan. ” Katanya.

Padahal kami (orang tua wali siswa.red) tahu bahwa anjuran dari Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan untuk menarik iuran, sumbangan wajib maupun, infak, iuran untuk wisata, perpisahan sekolah maupun jenis iuran apapun yang memberatkan dan di indikasikan Pungli.

Selain itu pengadaan seragam sekolah hanya boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa maupun orang tua atau siswa. Tidak boleh pengadaan seragam dilakukan oleh komite sekolah, penunjukan toko, satuan pendidikan, koperasi sekolah, guru maupun lembaga pendidikan lainnya.

Namun khawatir anaknya terdampak atas protes orang tua siswa maka yang bersangkutan memilih untuk diam.

Ketika awak media akan meminta klarifikasi ke kepala sekolah, yang bersangkutan tidak ada di kantor. Melalui sambungan WhatsApp Kepala sekolah SMPN 1 Kaligondang, Ibu Sri Sulastri menyampaikan ”
*Mohon maaf…klarifikasi sdh kami sampaikan kpd Bapak kepala dinas pendidikan, Monggo sekiranya membutuhkan informasi panjenengan menemui beliau nggih*.
Matur nuwun🙏🙏” kata Ibu Sri Sulastri membalas konfirmasi awak media melalui WhatsApp

Dari jawaban tersebut tim Media ini kemudian menghubungi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Bapak Tri Gunawan untuk konfirmasi terkait seragam sekolah tersebut.

“Pangapunten utk seragam sekolah sudah sering kali saya sampaikan ke semua KS utk tidak memaksa kepada siswa utk membeli di sekolah.” Kata beliau melalui WhatsApp.

“Pangapunten setelah kami klarifikasi ke Bu KS nya utk seragam sekolah tidak mengharuskan/ mewajibkan anak2 beli di sekolah dapat beli ditoko lain, namun demikian manakala ada siswa yg membutuhkan lewat koperasi sekolahnya jg menyediakan sesuai kebutuhan dg harga 1 paket spt tsb. Nuwun.” Lanjutnya.

Disisi lain terkonfirmasi bahwa komite sekolah tidak dilibatkan dalam permasalahan penerimaan Siswa baru khususnya terkait harga paket seragam. Bahkan ada anggota komite sekolahpun anaknya yang kebetulan disekolahkan di situ juga dibebani biaya seragam sekolah yang sama.

” Aku sebagai komite sekolah malah ga tahu menahu, malah jadi ga kepenak, kalau waktu memungkinkan ayo di lacak saja KS beli dimana? di toko mana ?, Kerjasama dengan siapa?.” Kata Komite sekolah.

Lain lagi kata anggota komite katanya KS terlalalu saklek, tidak bisa menerima pendapat orang bahkan mengatakan urusan ini bukan urusan komite.

Informasi terrkait dengan seragam sekolah, semua transaksi dilakukan oleh toko Rajawali. Sementara Toko Rajawali berada di sekolah, dan pemiliknya diduga orang dalam.

Pertanyaannya Apakah mendirikan Toko Rajawali di dalam lingkungan Sekolah diperbolehkan..?
Setahu kami yang diijinkan hanya atas nama Koperasi.

 

( Teguh )

Berita Terkait

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis
Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan
SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka
Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP
Buka Bimtek Penguatan Peran PPID Sekolah Se-Cadisdik Wilayah IV, Kadisdik Dorong Perkuat Ekosistem dan Komunikasi Publik
Kekurangan Tenaga Pengajar, Siswa Kelas 3 dan 6 SDN 2 Rancahan Belajar Satu Ruangan
Kapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:02 WIB

SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB