Korban KDRT Warga Desa Kaduagung Meminta Kasusnya Lanjut Ke Pengadilan
Kuningan,Patrolinews 86.Com
Permasalahan Rumah Tangga memang Penuh dengan masalah ,apabila di dalam rumah tangga tidak terjalin baik Komunikasi antara suami dan istri pasti selalu berujung kepada pertengkaran yang pada ahirnya komunikasi rumah tangga tidak baik dan berujung kepada perceraian.
Seperti halnya yang di alami ibu Ani Warga Desa Kaduagung Kec Karangkancana,yang mengalami Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya yang bernama Rustandi,sehingga berujung pelaporan ke pihak Polres Kuningan karna pihak korban ibu ani mengalami luka fisik dan traumatik sehingga tidak ada peluang untuk bersatu yang pada ahirnya menempuh jalur hukum.
Rabu,17/5/2023,di rumah bu ani,saat di kompirmasi,menjelaskan.Rumah tangga saya memang sering mengalami keributan,namun kali ini saya tidak terima karna saya di pukuli depan anak saya dan anak saya mengalami traumatik ketakutan tidak mau keluar rumah takut sama suami saya.
Dan yang lebih parah lagi dia seolah olah merendahkan keluarga besar saya dia bilang tidak takut sama si A dan si B,bahkan suami saya (Rustandi) malah menantang silahkan tidak takut di laporkan ke polisi juga .”ungkapnya
Sehingga saya merasa terhina dan ahirnya melakukan visum serta melaporkan suami saya ke Polres Kuningan bagian PPA. Yang parahnya lagi suami saya (rustandi) bilang setelah laporkan karna belum juga di panggil bilang dialog sunda”mana atuh gening teu di tangkeup tangkep “”.”Ujarnya”
Ani masih menambahkan,tapi setelah beberapa bulan ,sekarang alhamdulillah suami saya (Rustandi) telah di tahan di polres Kuningan,bahkan setelah di tahan pihak keluarga suami saya datang ke saya meminta damai,namun bagi saya tidak tidak now Way, Saya tidak mau damai sama suami saya,karna sakit saya di aniyaya di depan anak saya bahkan menghina keluarga besar saya.
Dia suami saya (Rustandi) sekarang belagu,semenjak lulus ikut P3K,dia bekerja di SDN Kaduagung,saya sudah tidak mau melanjutkan rumah tangga lagi besar harapan saya semoga pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan BKSDM Kab Kuningan dan pemerintah Pusat meninjau Ulang Hasil P3k suami saya,kalau bisa di cancel saja atawa di batalkan,karna keluarga besar saya tidak terima perlakuan dia ke saya bahkan akan di tindak lanjuti sampai kapanpun biar hukum yang menuntaskan karena ini negara hukum dan saya yakin hukum akan memihak pada saya yang teraniaya.
Dan kepada pihak Polres Kuningan dalam Hal ini bagian PPA saya ucapkan trimakasih telah menahan suami saya dan saya berharap Kasusnya Lanjut sampe ke pengadilan dan ada putusan hukum tetap biar ada efek jera dan di cancel surat lulusan. P3Knya.”tandasnya”
Uus(boy).Patrolinews86.