AMAZING, Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Petasan Jumlah Besar

- Penulis Berita

Senin, 27 Maret 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

AMAZING, Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Petasan Jumlah Besar

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Patut diapresiasi kinerja Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Polda Jabar, dimana berhasil mengungkap peredaran petasan dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan kendaraan minibus.

Penangkapan ini bermula saat personel reskrim Polsek Utbar dengan menggunakan sp. Motor melakukan patroli dan mendapatkan informasi adanya kendaraan yang dicurigai membawa petasan masuk ke kota Cirebon. Berbekal informasi masyarakat tersebut, personel menemukan dan menangkap pelaku dengan barang buktinya. Di jalan Tuparev depan kantor PDAM kota Cirebon Kec. Kejaksaan Kota Cirebon. Senin (27.03.23).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan, SH membenarkan hal tersebut. Ya, benar. Pihaknya sudah mengamankan petasan tanpa ijin edar dalam jumlah banyak yang ingin diedarkan ke sejumblah toko di kota Cirebon yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi jenis minibus.

Lanjut Iwan “kronologis penangkapan pada hari senin tgl 27 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 wib unit reskrim polsek Cirebon Utara barat sedang patroli dan melihat kendaraan yang mencurigakan setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat beberapa dus petasan berbagai jenis yang ingin diedarkan ke sejumlah toko di kota Cirebon”.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan inisial RLH, Umur 22 tahun, laki-laki, Alamat kel. Susukan kec. Susukan kab cirebon dan WA,umur 23 tahun, laki-laki, alamat Kel susukan kec. susukan kab cirebon. Dengan barang bukti 7 (tujuh ) dus petasan ukuran sedang dengan jumlah =11.600 dan 16 (enam belas ) dus=16000 butir petasan banting. Dengan Nilai Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Para tersangka dijerat dengan perkara kasus menjual petasan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Undang undang darurat no 12 th 1951 pasal 1 ayat 3 ,tentang pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yg dapat meledak yg dipergunakan utk meledakan lain-lain barang peledak serta peraturan kapolri no 17 th 2017. Pungkas Kapolsek Utbar didampingi Kasi humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH.MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Rakernis Mabes polri Gabungan 4 satker pusat polri dan pemberian penghargaan 13 satker peraih ikpa 100 persen.
Penganiayaan Terhadap Wartawan Terjadi Lagi Di Ketapang Dimana Keadilan Terhadap Wartawan ?.
Sambang Perusahaan Unit Patroli Polsek Pagaden Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Satpam
Jajaran Polres Kuningan Laksanakan Monitoring Pembangunan dan Inspeksi Keselamatan Berlalu lintas”
Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota Tiga Orang Di Tangkap
Tim Suvervisi Dit Pam Obvit Polda Sumut Gelar Sosialisasi di Polres Batu Bara
Polres Simalungun Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tersangka Diringkus di Dua Lokasi
Sat Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi Di Wilayah Hukum Kabupaten Batu Bara (Sumut)

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:46 WIB

Pencuri Spesialis Sekolah di Pekalongan Dibekuk Polisi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:03 WIB

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul*

Sabtu, 24 Mei 2025 - 07:34 WIB

Tahanan Kasus Pembunuhan Kabur Dari Rutan Polres Lahat Terbitkan DPO Dan Himbau Masyarakat

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:00 WIB

Judi Togel Marak di Tegal, Warga Resah, Moral Generasi Muda Terancam: OTK Hubungi Pimred SBI, “Kondisi”, Apakah Aparat nya pun Terkondisi..?

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:50 WIB

Penganiayaan Terhadap Wartawan Terjadi Lagi Di Ketapang Dimana Keadilan Terhadap Wartawan ?.

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:09 WIB

Korban Penipuan Sertifikat Tanah di Kuningan Lapor Polisi, GMOCT Kawal Kasus Hingga Tuntas

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:24 WIB

10 Hari Operasi Aman Candi 2025 Polres Pekalongan Kota Ungkap 2 Kasus Aksi Premanisme, 2 Tersangka Diproses Hukum.

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:55 WIB

Oknum PNS inisial MMT Pemkab Majalemgka Diduga Jadi Perantara Ijazah Bermasalah Milik Seorang Perangkat Desa*

Berita Terbaru

HUKUM

Pencuri Spesialis Sekolah di Pekalongan Dibekuk Polisi

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:46 WIB