Polisi di Majalengka Amankan Pelaku Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polisi di Majalengka Amankan Pelaku Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Majalengka,Patrolinews86.com. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar menggelar Konferensi Pers terkait telah terjadinya Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan terhadap Anak Dibawah Umur.

Kejadian tersebut terjadi kemarin Rabu tanggal 1 Pebruari 2023 di Lokasi Pintu Air yang terletak di Blok Selasa Desa Gandu Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka terhadap Korban RF (18) Warga Desa Bongas Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka yang dilakukan oleh Para Pelaku inisial DK (18),DA,CB,Z warga Kabupaten Majalengka dan G warga Ciwaringin – Cirebon,”Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir.

“Para pelaku ini berstatus Pelajar yang kita amankan ada 25 (Dua Puluh Lima) orang, namun ada 5 (Lima) orang Pelajar oleh Polres Majalengka bersama Polsek Jajaran Polres Majalengka amankan berikut barang buktinya dengan masing-masing perannya DK (Bacok Paha) dan DA (Bacok Kepala) yang melakukan Pembacokan, CB,Z dan G ketiganya memukuli Korban”ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa Pelajar ini ada Dua Kubu di Kabupaten Majalengka, Kubu yang Pertama dari Kubu Korban terdiri SMK Tridaya,SMK 1 Palasah, SMK PGRI Jatiwangi dan SMK PUI Majalengka sedangkan Kubu yang Kedua SMK Perjuangan Bangsa Ligung,SMA 1 Jatitujuh,SMK Global Jatitujuh,SMK PGRI Dawuan,SMK Korpri,SMKN 1 Kertajati dan SMK Bina Insasi Ligung.

“Kenapa saya sebutkan nama sekolah,Karena kami sangan mengharapkan Peran serta Dunia Pendidikan dalam rangka Pembinaan Siswa dan Pihak Kepolisian terus turun memberikan Himbauan,Sosialisasi terhadap Sekolah,Siswa dan Kami harapkan diteruskan lagi oleh Pihak Sekolah maupun lingkungan Keluarga sehingga tidak terjadi lagi seperti hal ini”terangnya.

Ia juga menuturkan, Propokasi yang dilakukan oleh Para Pelajar ini dari Media IG dan Whatsapp mereka berkomunikasi, ajakan untuk melakukan ataupun mengajak tawuran melalui Media tersebut.

“Dan kami akan mendalami kembali Motif dari seluruh Kejadian ini dan juga kita akan ungkap terkait fungsi dari Medsos tersebut, Kita tidak berharap Medsos tidak disalahgunakan oleh Para Pelajar”tegasnya.

Kapolres juga memastikan Kedepan tidak ada lagi ruang bagi pelajar yang melakukan tawuran,Kita Akan Tindak Tegas, Kami akan menyampaikan kedunia pendidikan bahwa ini merupakan tanggung jawab kita semua, Kita Pernah menyelesaikan secara Restoratif Justice atas permintaan dari Dunia Pendidikan namun sekarang timbul korban bahkan cukup parah kita akan melanjutkan ke Persidangan.

Oleh Karena Para Pelaku dibawah umur, tentunya ini akan dibedakan dengan Pelaku lain, Kami ingin memberikan Efek jera kepada para Pelaku ataupun para pelajar lain yang ingin seperti mereka,”tandasnya.

Kapolres mengungkapkan Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dihukum Penjara selama-lamanya 5 (Lima) Tahun,”terang AKBP Edwin Affandi.
* Aziz**

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB