Polres Karawang Berhasil Ungkap dan Tangkap Penyalahgunaan Narkoba Dalam Kurun Waktu 2 Minggu.

- Penulis Berita

Minggu, 29 Januari 2023 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Karawang Berhasil Ungkap dan Tangkap Penyalahgunaan Narkoba Dalam Kurun Waktu 2 Minggu.

 

Karawang,Patrolinews86.com-Polres , Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kembali gelar Konferensi Pers dihadapan Media, Kali ini melalui Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil ungkap dan tangkap tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu 2 minggu.

Bertempat di Mako Polres Karawang, dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Dan Paur Humas Ipda Herawati, Kapolres Karawang gelar para tersangka dan barang bukti dihadapan media.

Polres Karawang yang gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang, terbukti dalam kurun waktu 2 (Dua) Minggu Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 10 (Sembilan) Kasus, dan 12 (Sepuluh) Tersangka.

Kapolres mengungkapkan barang bukti yang diamankan yaitu Sabu jumlah + 34,65 Gram, Ganja jumlah + 33,65 Gram, Obat Keras Tertentu jumlah 18.930 Butir dan Tembakau Sintetis jumlah + 80 Gram.

” Dalam dua minggu ini, kita ungkap kasus narkotika jenis sabu Sebanyak 4 Kasus, ganja sebanyak 1 Kasus, Obat keras tertentu Sebanyak 3 Kasus dan tembakau sintetis Sebanyak 1 Kasus dengan semuanya Kategori Pengedar, ujarnya.

Dijelaskan Kapolres bahwa Rata-rata para pelaku mendapatkan Narkotika dengan cara, sistem tempel yaitu diletakan disuatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu Banteng) antara konsumen dengan para pengedar, jelasnya.

Tidak hanya itu, ada juga system melalui jasa pengiriman barang (Paket), seluruh barang-barang tersebut didapat dari Wilayah Jakarta.

” Menurut pengakuan, Para pelaku nekad untuk menjadi pengedar Narkotika karena masalah ekonomi, karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya dirinya namun merusak generasi bangsa. Tandas Kapolres.

Para pelaku melanggar pasal 114 Ayat (1) (2) jo 112 Ayat (1) (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara 20 th,FIFI

Berita Terkait

Koramil Miri Ajarkan Tata Upacara Sekolah di SMKN.
Sat Brimob polda Kalimantan bersihkan Lokasi pasca gempa.
Kapolres Metro Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Dan Kasi Humas Polres Metro
Antisipasi Bencana Banjir dan Rob, Polres Pekalongan Kota Lakukan Mitigasi dan Pengecekan Rumah Pompa.
Pemkab dan Polres Majalengka Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025
Polres Pekalongan Kota Hadir, Kapolres Jenguk Korban Kebakaran Akibat Kebocoran gas LPG.
Polres Boyolali Gelar Forum Belajar Bersama, Bertema Pengenalan Coretax Pajak dan Pengisian SPT
Polres Lampung Timur Gelar Apel Kesiapan Tanggap Bencana Hidrometeorologi

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 20:31 WIB

Aptitude Data Teritorial, Babinsa 03/Kratonan Datangi Kelurahan Untuk Puldatater

Jumat, 7 November 2025 - 20:29 WIB

PANGDAM XXI/RADIN INTEN HADIRI ACARA LEPAS SAMBUT KAPOLDA LAMPUNG

Jumat, 7 November 2025 - 18:00 WIB

Danrem 043/Garuda Hitam Tekankan Disiplin Dan Hindari Pelanggaran Dalam Kunker Ke Kodim 0427/Way Kanan

Jumat, 7 November 2025 - 17:15 WIB

TNI Dukung Kesehatan Anak, Babinsa 14/Klego Dampingi Imunisasi di Sekolah Dasar.

Kamis, 6 November 2025 - 19:52 WIB

DANREM DAMPINGI PANGDAM XXI/RADIN INTEN TUTUP TMMD KE-126 DI WAY KANAN

Rabu, 5 November 2025 - 18:08 WIB

Kodim 0724/Boyolali Dukung Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Rabu, 5 November 2025 - 18:01 WIB

PANGDAM XXI/RADIN INTEN TEGASKAN OBJEKTIVITAS DALAM SIDANG SUB PANPUS PENERIMAAN CABA PK TNI AD GELOMBANG II TA 2025

Selasa, 4 November 2025 - 17:54 WIB

Diawal Musim Tanam, Babinsa Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman

Berita Terbaru