Polres Karawang Berhasil Ungkap dan Tangkap Penyalahgunaan Narkoba Dalam Kurun Waktu 2 Minggu.
Karawang,Patrolinews86.com-Polres , Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kembali gelar Konferensi Pers dihadapan Media, Kali ini melalui Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil ungkap dan tangkap tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu 2 minggu.
Bertempat di Mako Polres Karawang, dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Dan Paur Humas Ipda Herawati, Kapolres Karawang gelar para tersangka dan barang bukti dihadapan media.
Polres Karawang yang gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang, terbukti dalam kurun waktu 2 (Dua) Minggu Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 10 (Sembilan) Kasus, dan 12 (Sepuluh) Tersangka.
Kapolres mengungkapkan barang bukti yang diamankan yaitu Sabu jumlah + 34,65 Gram, Ganja jumlah + 33,65 Gram, Obat Keras Tertentu jumlah 18.930 Butir dan Tembakau Sintetis jumlah + 80 Gram.
” Dalam dua minggu ini, kita ungkap kasus narkotika jenis sabu Sebanyak 4 Kasus, ganja sebanyak 1 Kasus, Obat keras tertentu Sebanyak 3 Kasus dan tembakau sintetis Sebanyak 1 Kasus dengan semuanya Kategori Pengedar, ujarnya.
Dijelaskan Kapolres bahwa Rata-rata para pelaku mendapatkan Narkotika dengan cara, sistem tempel yaitu diletakan disuatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu Banteng) antara konsumen dengan para pengedar, jelasnya.
Tidak hanya itu, ada juga system melalui jasa pengiriman barang (Paket), seluruh barang-barang tersebut didapat dari Wilayah Jakarta.
” Menurut pengakuan, Para pelaku nekad untuk menjadi pengedar Narkotika karena masalah ekonomi, karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya dirinya namun merusak generasi bangsa. Tandas Kapolres.
Para pelaku melanggar pasal 114 Ayat (1) (2) jo 112 Ayat (1) (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara 20 th,FIFI