Pekerjaan Proyek Di Desa Astanalanggar Kecamatan Losari Di Duga Tak Jelas.
CIREBON, Patrolinews86.com – Proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan lainya, peraturan yang dimaksud yakni Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek. Sabtu (06/01/2023)
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Seperti halnya pembangunan Saluran di Desa Astanalanggar RT.03 RW.08 Dusun Mengger Kecamatan Losari di duga pengerjaan menabrak peraturan yang sudah jelas tetuang dalam Undang-Undang, jadi kalau proyek tanpa papan nama disebut,” Proyek Siluman,”
Shanto sebagai Ketua Kompak Basis Kecamatan Losari mengatakan bahwa, tidak sama sekali terlihat adanya papan proyek, sehingga tidak jelas sumber anggaran, nominal anggaran serta volume bangunanya, tuturnya.
” Diduga adanya pembiaran selama pengerjaan berlangsung, sampai berita ini diturunkan, papan nama proyek belum juga terpasang, “pungkas shanto.
( Ds )