Viral Video Curhatan Istri Salah Satu Anggotanya, Ini Penjelasan Kapolres

- Penulis Berita

Kamis, 5 Januari 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Viral Video Curhatan Istri Salah Satu Anggotanya, Ini Penjelasan Kapolres*

Kota Tegal, Patrolinews86, Com. – Polres Tegal Kota kembali menggelar konferensi press ungkap kasus yang sudah berhasil ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bertempat di Aula Deviacita Mapolres setempat, Rabu (4/1/2023).

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan, ada 2 (dua) kasus tindak pidana yang terjadi pada bulan -bulan di penghujung tahun 2022, namun kasusnya saat ini baru terungkap atau terselesaikan sehingga siang hari ini baru bisa disampaikan ke publik melalui konferensi pers.

Kasus pidana yang pertama, lanjut Kapolres, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada kasus ini polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka atasnama Maofur warga Indramayu, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHPidana.

Tersangka Maofur ini, kata Kapolres, sudah menjadi Target Operasi. Dimana tersangka ini sudah pernah menjalani sebagai tahanan dua kali penjara.

“Tersangka ini sudah meresahkan warga. Dengan tertangkapnya Maofur maka angka pencurian sepeda motor turun signifikan, “ungkap Kapolres.

Kasus kedua, yaitu kasus penipuan dan penggelapan. Dimana pada kasus ini, si korban dijanjikan oleh pelaku keuntungan hingga mencapai Rp. 500 juta.

“Modusnya yaitu dengan menjanjikan keuntungan besar bagi para korbannya,” kata Kapolres.

Polisi sudah menangkap pelakunya yaitu Sdr. Iwan Junaedi (40th) karyawan swasta. Pihaknya juga sudah menyita beberapa barang bukti salah satunya slip setoran bank. Saat ini, kasusnya sudah P21 di Kejaksaan dan tinggal menunggu proses di pengadilan. Dalam kasus ini tersangka diancam dengan hukuman selama 4 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga menyampaikan berkaitan dengan video viral seorang istri dari salah satu anggota Polres Tegal Kota berinisial “A” membuat cuitan di Tiktok melalui akunnya yang menyatakan bahwa suaminya “Ar” selingkuh, dan laporannya ditolak.

Bahkan dalam tayangan videonya di Tiktok, justru wanita berinisial “C” yang disebut oleh “A” menggugatnya lantaran unggahan videonya mencemarkan nama baiknya.

Terkait hal tersebut Kapolres mengatakan, bahwa permasalahan tersebut merupakan permasalahan internal, sehingga seharusnya bisa diselesaikan secara pribadi.

Namun Kapolres justru menyayangkan unggahan video dari “A” yang akhirnya menjadi viral. Dari mulai video yang pertama kali viral sejak beberapa bulan yang lalu, hingga kini yang terbaru.

Padahal berbagai upaya sudah dilakukan Polres Tegal Kota. Termasuk terkait laporan si “A”, yang menyatakan ditolak, tidaklah benar.

Sebab Polres Tegal Kota sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin melapor. Saat itu si “A” melapor ke Unit PPA dengan laporan KDRT. Namun saat itu belum bisa memenuhi bukti-bukti yang dibutuhkan Unit PPA, seperti bukti visum dan bukti lain.

“Si “A” hanya melampirkan surat keterangan dari psikiater dan video yang diduga perselingkuhan. Akan tetapi ternyata video tersebut merupakan video lama, video sebelum “A” dan “Ar” menikah,” terang Kapolres.

AKBP Rahmad menuturkan, karena “A” belum bisa memenuhi bukti-bukti yang cukup yang diperlukan Unit PPA, maka dirinya disarankan untuk melengkapi terlebih dahulu bukti pendukung dan kalau sudah lengkap dipersilahkan datang kembali.

Polres Tegal Kota juga sudah mencoba memediasi, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Bahkan sempat mendatangi “A” di Kediri di rumah orang tuanya.

Terkait dengan laporan pencemaran nama baik oleh si “C” yang menuntut uang kompensasi Rp100 juta kepada si “A”, dijelaskan Kapolres Tegal Kota, hal tersebut lantaran C merasa dirugikan nama baiknya.

Sebab pasca video tersebut viral, C dikeluarkan dari tempatnya bekerja, sehingga ia pun menuntut agar A mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“C datang membuat laporan dengan didampingi pengacaranya. Ia merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar lantaran video unggahan A,” ujar Kapolres.

Melihat permasalahan tersebut, pihak Polres Tegal Kota akan bekerja secara profesional. Bahkan Kapolres mengimbau, sekaligus melakukan evaluasi kepada seluruh anggota agar selalu menjaga etika, kepribadian, kode etik sebagai anggota Polri.

(Idris)

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara, Polres Purwakarta Bedah Rumah Warga Kurang Mampu*
Polri lepas ratusan buruh korban phk melalui program penyaluran.
Jumat Berkah, Satbrimob Polda Jabar Kembali Bagikan Makanan Gratis di Jatinangor dan Rancaekek
Pembekalan ketua umum bhayangkari kepada mahasiswi stik lemdiklat polri beserta istri istri.
Optimalkan Pemanfaatan A.I, Bidhumas Polda Jateng Gelar FGD Bahas Etika, Tantangan, dan Peluang
Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas
Kapolri tinjau panen raya jagung di kalbar.
Jabatan Kasat Resnarkoba dan Beberapa Kapolsek Jajaran Polres Pekalongan Terkena Mutasi, Kapolres Pimpin Upacara Sertijab

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:36 WIB

Para Ketua PAC dengan Tegas Dukung Toto Tohari SE dan berkata ditubuh Gerindra Kepengurusan Masih Solid dan Tegak Lurus

Minggu, 6 April 2025 - 12:02 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Hadiri Halal Bihalal Gerindra Jabar

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:39 WIB

Duduki Posisi Sekjen Partai Demokrat, Hero Siap Menjalankan Tugas Besar dengan Penuh Tanggung Jawab.

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:11 WIB

Tak Akan Pernah Ada Takut Akan Korupsi Di Nusantara Ini Demi Kepentingan Pribadi Dan Kepentingan Partai Politik.

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:00 WIB

Dirgahayu Partai Gerindra yang Ke 17th DPC Gerindra Kabupaten Kuningan ,Tema Berjuang Tiada Akhir

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:44 WIB

Bung Rana Di Gadang-Gadang Untuk Menjadi Ketua DPC PDIP Kuningan

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:08 WIB

Seno Kusumoharjo Mengajak Semua Kader Untuk Segera Move On Atas Kekalahan Pilkada Boyolali.

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:04 WIB

Pasangan Dirahmati H.Dian Rachmat Yanuar dan  Tuti Andriani tetap Terpilih menjadi Bupati & Wakil Bupati Kuningan Periode 2024 –2029 dari hasil Pleno tingkat Kabupaten Kemarin.

Berita Terbaru