Penegak perda diharap turun tangan : Pembangunan Tower Seluler Di Kecamatan Cimahi Di duga belum Memiliki izin

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pembangunan Tower Seluler Di Kecamatan Cimahi Di duga belum Memiliki izin

Kuningan, Patrolinrews86.com

Pembangunan Tower Seluler atau Base Transceiver Station (BTS) empat kaki, setinggi 62 meter yang terletak di wilayah Dusun Pakusari Desa Gunungsari Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan yang diduga milik PT. Dayamitra Telekomunikasi ( Mitra Tell ) belum memiliki izin lengkap .

Namun anehnya meskipun belum memiliki izin lengkap, Pantauan Patrolinews86.com di lokasi
sudah ada pembangunan yang sedang berlangsung, bahkan pembangunannya akan mendekati selesai, namun sayangnya tidak banyak informasi yang di dapat di lokasi tersbut, mereka para pekerja mengaku hanya sebatas pekerja bangunan.

Seperti di ketahui PT. Dayamitra Telekomunikasi (MitraTel) sendiri, adalah salah satu perusahaan BUMN yang merupakan anak perusahaan dari PT. Telkom indonesia, bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi, yang di mana seharusnya sudah lebih memahami aturan dan mekanismenya.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) Kabupaten Kuningan, Drs. Agus Sadeli, Mpd. saat di temui di ruang kerjanya, Jum’at (30/12/22) mengatakan terkait adanya pembangunan tower seluler di Gunungsari Cimahi yang sedang di bangun, pihaknya menyarankan agar pihak perusahaan jangan dulu melakukan pembangunan, hentikan sementara pembangunannya sebelum perizinannya selesai di buat.

IMG 20230102 WA0016

“Kami minta pihak perusahaan seluler
jangan melakukan dulu pembangunan, hentikan pembangunannya ,sebelum perizinannya selesai di buat, segera selesaikan dulu perizinannya.” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa untuk persoalan ini sebenarnya bukan wewenang kami DPM-PTSP untuk menindak, melainkan kewenangan dari Satpol-PP Kabupaten Kuningan, selaku Penegak Peraturan Daerah ( (Perda).

“Bukan kewenangan kami melakukan penindakan dan sanksi, itu merupakan kewenangan dari Satpol PP sebagai satuan Penegakan Perda (GAKDA).,” Jelasnya. (Guntur)

Berita Terkait

Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.
Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Berita Terbaru