Pembangunan Tower Seluler Di Kecamatan Cimahi Di duga belum Memiliki izin
Kuningan, Patrolinrews86.com
Pembangunan Tower Seluler atau Base Transceiver Station (BTS) empat kaki, setinggi 62 meter yang terletak di wilayah Dusun Pakusari Desa Gunungsari Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan yang diduga milik PT. Dayamitra Telekomunikasi ( Mitra Tell ) belum memiliki izin lengkap .
Namun anehnya meskipun belum memiliki izin lengkap, Pantauan Patrolinews86.com di lokasi
sudah ada pembangunan yang sedang berlangsung, bahkan pembangunannya akan mendekati selesai, namun sayangnya tidak banyak informasi yang di dapat di lokasi tersbut, mereka para pekerja mengaku hanya sebatas pekerja bangunan.
Seperti di ketahui PT. Dayamitra Telekomunikasi (MitraTel) sendiri, adalah salah satu perusahaan BUMN yang merupakan anak perusahaan dari PT. Telkom indonesia, bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi, yang di mana seharusnya sudah lebih memahami aturan dan mekanismenya.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) Kabupaten Kuningan, Drs. Agus Sadeli, Mpd. saat di temui di ruang kerjanya, Jum’at (30/12/22) mengatakan terkait adanya pembangunan tower seluler di Gunungsari Cimahi yang sedang di bangun, pihaknya menyarankan agar pihak perusahaan jangan dulu melakukan pembangunan, hentikan sementara pembangunannya sebelum perizinannya selesai di buat.

“Kami minta pihak perusahaan seluler
jangan melakukan dulu pembangunan, hentikan pembangunannya ,sebelum perizinannya selesai di buat, segera selesaikan dulu perizinannya.” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa untuk persoalan ini sebenarnya bukan wewenang kami DPM-PTSP untuk menindak, melainkan kewenangan dari Satpol-PP Kabupaten Kuningan, selaku Penegak Peraturan Daerah ( (Perda).
“Bukan kewenangan kami melakukan penindakan dan sanksi, itu merupakan kewenangan dari Satpol PP sebagai satuan Penegakan Perda (GAKDA).,” Jelasnya. (Guntur)
























