Timsus Investigasi Sigab Jabar Datangi Kuwu Dan Koordinasi Dengan Dinas Kesehatan,

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Timsus Investigasi Sigab Jabar Datangi Kuwu Dan Koordinasi Dengan Dinas Kesehatan, Sukendar. SH Sekjend Sigab Jabar: Suruh Turun Itu Dinas LH Biar Tau Aroma Sedap Limbah Ubi

Kuningan patrolinews86.con – Pasca pemberitaan pertama terkait limbah ubi yang berbau menyengat di desa Cimaranten Timsus Sigab Jabar turun dan menemui orang kepercayaan untuk mengelola limbah sebut saja abah wasju.

Menurut keterangan Abah wasju bahwa limbah yang dia kelola itu adalah milik galih asal bandorasa dan limbah tersebut menurut keteranga Abah wasju pula untuk pupuk. Ungkapnya.

Senada ketika Timsus Investigasi Sigab Jabar yang kebetulan sedang bersama Sukendar. SH Sekjend Sigab Jabar bahwa setelah mendatangi kuwu Cipicung ternyata memang keluhan dari warga sudah sering sekali dan yang bersangkutan sangat setuju jika persoalan limbah ubi harus segera di sikapi dan setelah menemui Kuwu desa Cimaranten dalam keterangannya bahwa kegiatan itu sudah sangat lama sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kuwu dan memang di kelola oleh karang taruna dan di sewakan.Paparnya

Tidak hanya sampai disitu timsus Sigab Jabar yang langsung di komandoi oleh Sukendar. SH selaku Sekjend Sigab Jabar langsung berkoordinasi dengan kepala dinas kesehatan Kuningan agar mendapatkan perhatian juga karena tidak jauh dari lokasi limbah ubi terdapat puskesmas namun kepala dinas kesehatan langsung merespon cepat dan akan menurunkan tim kesling ke lokasi.Tanggapnya.

Ketika ditanya oleh media ini terkait peran serta pengawasan dinas lingkungan hidup Sukendar. SH dengan sedikit senyuman manisnya dan melontarkan kata ” Itu Dinas Lingkungan Hidup Bangunin Jangan Bobo Aja ” Lah wong limbah ubi itu kan sudah lama kenapa slow respon dan kenapa harus menunggu keluhan dan laporan serta pemberitaan.Tegasnya.

Jadi gini yah ini kan kegiatan pengelolaan limbah ubi yang sudah sangat lama di duga tidak memiliki izin dan sangat jelas di duga melabrak Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) serta Pasal 104 dan itu sudah sangat jelas sanksi hukumnya.Dan nanti Timsus Hukum Sigab Jabar yang akan menindaklanjuti.Pungkas Sukendar. SH. (Habibi/Tim)

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB