Aroma Busuk Dan Menyengat Di Jalan Susukan Cimaranten Cipicung Kuningan, Sigab Jabar Menyoroti Pengawasan Pihak Muspika
Kuningan, patrolinews86.com –
20 Desember 2022 20:00 Wib
Aroma bau busuk dan menyengat tidak ada bedanya dengan bau sampah di TPA Bantar gebang itu ketika kita melintasi jalan Susukan Cimaranten Cipicung Kuningan.
Ketika Timsus Sigab Jabar turun dan langsung di temani oleh Sekjend Sigab Jabar Sukendar. SH ke titik dimana bau busuk dan menyengat ternyata memang bau busuk itu berasal dari tumpukan limbah ubi dan aromanya sebelas dua belas dengan tumpukan sampah di Bantar gebang.
Sekjend Sigab Jabar Sukendar. SH sangat menyayangkan kok Muspika terkesan pembiaran padahal sudah sangat jelas itu limbah yang berasal dari Ubi sudah membuat tidak nyaman warga yang melintas.Terangnya.
Lagi pula pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.(Habibi)
























