Kepala Biro investigasi maggala garuda putih sekaligus sebagai aktivis anti korupsi Agus Satria,berharap sumbangan sekolah harus transparan dalam pengalokasian supaya tdk berdampak negatip di masyarakat.
Kuningan patrolinews86.com – Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat tentang sekolah gratis, SD-SMP negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan biaya terhadap seluruh siswa, apa lagi berhubungan dengan sarana dan prasarana pendidikan.
Kepala Biro investigasi maggala garuda putih sekaligus sebagai aktivis anti korupsi, Agus Satria menambahkan, sumbangan sukarela orangtua murid SD-SMP negeri tanpa adanya permintaan baik secara lisan atau tertulis dari sekolah atau komite, tidak bertentangan dengan kebijakan pusat. Hal ini juga sesuai dengan aturan yang ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
“Sekolah juga dapat mencari sumber pendanaan dari alumni atau donatur di luar orangtua siswa. Seluruh pendapatan yang berasal dari sumbangan harus masuk dalam komponen pendapatan yang tertuangkan di dalam APBS sehingga akuntabel dan transparan,” jelasnya.
Agus menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” katanya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).
Dengan adanya permasalahan pro dan kontra uang untuk aspal yang di lakukan SMP CIAWI 1, agus menyebutkan, selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah.
Modus semacam itu, kata Agus Satria, dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.
Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah, apalagi ini tentang pengaspalan yang berkaitan sarana dan prasarana pendidikan yang sudah jelas ada penganggaran dari dinas pendidikan
“Nah ini yang kadang-kadang sering disalahpahami, salah kaprah semuanya. Saya bicara saja terus terang, seringnya malah terjadi penyiasatan (oleh sekolah),” katanya..bib
























