Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Umrah di Dawuan Majalengka

- Penulis Berita

Senin, 21 November 2022 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majalengka,Patrolinews86,com.Sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang menjadi Korban Penipuan dana tau Penggelapan berkedok Umrah yang terjadi di Blok Kamis Desa Karanganyar Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.

“Dalam hal ini, Polisi mengamankan 3 (Tiga) orang Tersangka Inisial SI (45) merupakan warga Desa Bantarwaru Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, M (39) warga Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kota Bekasi dan RY (48) merupakan warga Desa Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi,”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Satari, Pada Senin (21/11/2022) disaat Konfrensi Pers di Lobi Mapolres Majalengka.

“ Ke 3 (Tiga) tersangka tersebut dengan cara menjanjikan akan memberangkatkan umroh melalui agen Resmi namun setelah pelapor / korban dan jamaah lainnya 21 (Dua Puluh Satu) orang lebih sudah melakukan pembayaran biaya sesuai yang ditawarkan sesuai dengan Brosurnya namun tidak kunjung diberangkatkan”,”tuturnya.

“ Pada awalnya sekitar bulan Maret 2022 pelapor dan calon jamaah umroh lainnya melakukan pembayaran untuk biaya umroh kepada tersangka SI (45) yang mana tersangka RY (48) dan M (39) mengaku dan bertindak seolah olah sebagai agen travel umroh “TELAGA KAUTSAR” dan “PATIHINDO PERMAI” dengan biaya bervariatif yang ditawarkan kepada seluruh korban berkisar antara Rp. 28.000.000,- sampai dengan Rp. 32.500.000,-,”ungkap AKBP Edwin Affandi.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan Pada tanggal 12 Oktober 2022 telah diberangkatkan menuju hotel di kota Tangerang dan ditampung selama 17 (tujuh belas) hari tidak ada kepastian pemberangkatan ke Arab Saudi/Pemberangkatan Umroh karena ke-3 (tiga) Tersangka tersebut sudah kabur.

Dan biaya penginapan hotel tersebut pun belum dibayarkan dan sampai dengan saat ini pelapor serta calon jamaan umroh lainnya tidak kunjung diberangkatkan. Hingga ke 21 Korban mengalami kerugian Jumlah total Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)”terang.

Adapun tersangka RY (48) berperan untuk membantu SI (45) dengan cara RY mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel “TELAGA KAUTSAR”.

Untuk tersangka M (39) berperan untuk membantu SI dengan cara mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel “TELAGA KAUTSAR” dan memberikan fadillah umroh (tata cara umroh) kepada para calon jamaah umroh.

Kemudian tersangka SI berperan sebagai rekrutmen/koordinator calon jamaah umroh pada saat itu,”terang AKBP Edwin Affandi.

“Para pelaku tersebut melakukan perbuatannya secara Door to Door juga tidak memiliki kantor”,tandasnya.

Kapolres juga mengimbau agar segera melapor ke Polres Majalengka jika ada masyarakat yang merasa tertipu oleh pelaku. ” Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun.,”tutup AKBP Edwin Affandi.

Sementara itu, Salah Satu Korban Bapak Somaedi (62) menginginkan uangnya kembali, Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Majalengka yang dengan cepat telah mengungkap kasus ini,”ucapnya.
*Aziz**

Berita Terkait

Polsek Karangdadap Pertemukan WNA Asal Nederland yang Mencari Ibu Kandungnya
Apel Pagi, Wakapolres Brebes Sidak Anggota Dengan Laksanakan Gaktibplin
Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta
Satlantas Polres Pekalongan Sosialisasi Over Dimensi dan Overload kepada Sopir Truk
Satuan Lalulintas Polres Tegal Melakukan Penjagaan dan Pengaturan Arus Lalulintas Obyek Wisata Guci
Aktivis Karawang, Bersuara Kejati Jabar Segera Proses PPK 1.1, Dugaan Kuat adanya Agenda Bancakan Pemeliharaan Oleh PT. Saneca PPK 1.1
Kemenag Kabupaten Bandung Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban
*Pemdes Linggamukti Gelar Ngosrek Bareng Bersih-bersih Jalan Kabupaten dan Jalan Desa*

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:30 WIB

Sidang Gugatan Perdata Antara CV Curtina Melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, Ketum GNPK-RI: Ada Celah Pungli dari Penggugat

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:02 WIB

Proyek Tanpa Papan Nama Di Desa Mayung Diduga Proyek Siluman.

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:49 WIB

Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Kedungwuni Pekalongan Diamankan Polisi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:09 WIB

Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong*

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:14 WIB

Korban kriminalisasi, Aiptu Labora Sitorus, diduga kuat ditersangkakan, didakwakan, dan dipersalahkan berdasarkan Laporan Polisi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:40 WIB

Ngaku Ormas Al Jabar, Para Oknum Ini Keroyok 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan*

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:46 WIB

Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:18 WIB

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong*

Berita Terbaru

WARTA DESA

Indeks Desa 2025 Tolak Ukur Status Desa

Rabu, 11 Jun 2025 - 14:25 WIB