Bandung patrolinews86.com – Persoalan perumda pasar juara Kota Bandung yang makin hari tidak kunjung selesai,, dari satu masalah ke masalah lainnya. Hal ini disikapi oleh Dan Garda Gajah Putih Kota Bandung Wardani serta Kabiro Investigasi Maung Kaboa Adi Wahyudi.
Persoalan dugaan KKN Reklame yang di sikapi oleh salah satu LSM di Kota Bandung beberapa Minggu lalu, mengundang sikap dan garda kota dan investigasi maung kaboa, pasalnya kami pernah melakukan nota kesepahaman dengan Perumda Pasar terkait nota kesepahaman juga, ternyata kami merasa ada tumpang tindih nota kesepahaman yang sama, hal ini di sesalkan karena kami tidak di beri tau.
Bagi kami terjadinya nota kesepahaman dengan yang lain mungkin itu hak dari perumda pasar namun kami secara etika tidak diberitahukan karena sebelum nota kesepahaman di buat dengan kami adalah sebuah komitmen di saat itu terkait perumda pasar juara.

Di luar persoalan nota kesepahaman dan tidak beretika nya direksi perunda pasar juara Kota Bandung, kami menilai pesimis pasar kota Bandung akan ada perubahan, juga persoalan yang di hadapi dengan tidak berdayanya direksi dalam janji mensejahterakan karyawan terkait gajih, yang kami prihatin kan saat ini gajih karyawan hanya di terima 35%, ini adalah penurunan yang drastis.
Diamnya DPRD kota Bandung atas persoalan pasar juara ini kami menduga ketidak mampuan DPRD dalam mengambil sikap, dan ada upaya pembiaran dikarenakan tidak tau nya langkah yang harus di ambil.
Persoalan yang komplek di perumda pasar juara ini sudah begitu akut, hendaknya pemerintah dan DPRD kota Bandung menggambil sikap yang jelas, baiknya perumda pasar juara di ambil kembali oleh pemerintah atau di bubarkan, tegas Adi.
Biro investigasi LSM.Maung kaboa selama ini telah mengantongi persoalan perunda pasar dan pernah di sampaikan ke DPRD , namun tidak ada tindakan yang nyata.

Menurut Wardani dari garda gajah putih kota Bandung, asal mulanya terjadi nota kesepahaman saat itu setelah kami melakukan konsultasi dengan walikota saat itu Alm. Mang Oded, sesuai arahan maka kita coba melakukan komunikasi dengan Kabag ekonomi pada saat itu, hingga ada nota kesepahaman dibuat dengan kami yang di tandatangani oleh direktur utama, kami melakukan nota kesepahaman setelah arahan walikota pada saat itu yang di saksikan pula oleh kepala Kesbangpol kota Bandung, tegas Dani.
Namun sekarang kami merasa perlu mengingatkan dan mempertegas jika ada etika yang tidak di jaga, yah kami juga tidak akan memaksakan dan berharap banyak kepada perumda pasar juara,tegas nya. Serta permintaan kami untuk di hadirkan direksi yang bersangkutan oleh komisi B dan tidak terjadi, ini ada apa, kami menduga perunda pasar juara dan komisi B ada main mata, tegas Adi Wahyudi./tim
























