Pemerhati Sosial Zubirman, SH Sebut Institusi Penegakan Perda Satpol PP Kuansing Tak Berdaya. Ijin Bangunan Sarang Burung Walet DiPertanyakan.

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemerhati Sosial Zubirman, SH Sebut Institusi Penegakan Perda Satpol PP Kuansing Tak Berdaya. Ijin Bangunan Sarang Burung Walet DiPertanyakan.

KUANTAN SINGINGI-.patrolinews86.com.
– Menjamurnya bangunan sarang walet di Teluk Kuantan mendapat sorotan tajam dari salah seorang pemerhati sosial Kabupaten Kuantan Singingi Zubirman, SH. Sesungguhnya bangunan sarang burung walet itu setahu saya tidak punya ijin. Namun yang ada hanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing.

” Iya, setahu Saya seperti itu, tidak memiliki ijin, bangunan sarang walet itu mengandalkan IMB, sehingga, ini dinilai telah menyalahi fungsi bangunan sebagaimana yang tertera dalam dokumen IMB tersebut, ” Ujar Zubirman, SH kepada Wartawan Senin (10/10/2022) siang.

Zubirman meminta pihak berwajib, seperti Satpol PP, dan Dinas CKTR Kuansing, agar segera menindak tegas dan sekaligus menertibkan bangunan – bangunan sarang burung tersebut, karena menurut Zubirman, keberadaan bangunan sarang burung walet itu, telah mengganggu kenyamanan masyarakat.

” Perlu ditertibkan segera, agar fungsi IMB sesuai dengan ijin pendirian bangunan tidak dilanggar, kalau ini dibiarkan, berati Pemda sengaja membiarkan oknum masyarakat mengangkangi Peraturan Daerah, terutama Perda IMB, ” Ucapnya.

Selain itu, Zubirman menyorot, tentang lemahnya Institusi Penegak Perda seperti Satpol PP Kuansing dalam penegakkan Perda. Ia meminta kepada Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk mengevaluasi kinerja Kepala Satpol PP Kuansing. Karena dinilai lamban, dan bahkan tidak mampu dalam menertibkan permasalahan ini. Ini jika dibiarkan, Kota Teluk Kuantan akan menjadi kota mati, yang dipenuhi ruko, namun fungsinya tidak sesuai IMB, apalagi berdiri di daerah bisnis seperti pasar dan jalan – jalan protokol.

” Saya minta, Satpol PP dan Dinas CKTR, segera cek ke lokasi, apakah bangunan ruko yang dibangun dan sedang dibangun itu telah sesuai dengan IMB nya, jika tidak perintahkan segera kembalikan ke fungsi sebenarnya sesuai dokumen IMB bangunan tersebut, ” Pungkasnya.

Kemudian, terkait persoalan bangunan sarang burung walet yang makin menjamur itu, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing Shanty Epi Dimeti, SH menjelaskan bahwa ada 3 unsur yang harus dipenuhi secara berimbang dalam penegakan hukum, dalam hal ini penegakan peraturan daerah (perda) yaitu kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

Satpol PP katanya, melakukan penegakan Perda sekaligus untuk memproyeksikan peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD), sehingga dalam proses penegakan Perda dilakukan upaya pengumpulan dan perumusan bahan-bahan untuk peningkatan PAD.

“Terkait adanya bangunan-bangunan gedung yang digunakan untuk budidaya walet, yang disinyalir pendirian dan pemanfaatannya tidak didasarkan pada kaedah hukum yang berlaku, Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan OPD terkait termasuk di dalamnya Dinas PUPR, DPMPTSP Naker, DLH, dan Dinas Kopdagrin dalam rangka penegakan Perda IMB, ” Sebut Shanty

Selain itu tambah Shanty, hal itu, telah diusulkan agar dibentuk Perda IMB Budidaya Walet sehingga dapat meningkatkan PAD serta sekaligus meningkatkan perekonomian rakyat yang sesuai dengan kaidah aturan hukum yang berlaku.

“Tentunya peran serta dan dukungan stakeholder lainnya khususnya masyarakat sangat diperlukan dalam penyelesaian permasalahan ini, ” Imbuh Shanty.

Sulmadri sp

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB