Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kalbar berhasil mengungkap praktik illegal logging di Kalimantan Barat (Kalbar).
Kalbar,patrolinews86.com-
.Dalam pengungkapan tersebut, Polri mengamankan 100,6 kubik berbagai jenis kayu olahan serta menetapkan satu orang tersangka berinisial S.
Pelaku melakukan modus dengan menggunakan dokumen pengangkutan kayu olahan, berupa surat keterangan sahnya hasil hutan kayu-kayu olahan (SKSHHK-KO) secara berulang ulang.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar. “Itu sementara, dan akan berkembang.
Masih ada sekitar seribu lebih kubik yang masih proses pengusulan untuk dihitung dan pemeriksaan oleh ahlinya,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Jumat (23/9).FF
























