Warga Desa Pengkol, Tanon Sragen Menangis

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Warga Desa Pengkol, Tanon Sragen Menangis, Karena Keluarganya Dimakamkan di tempat yang tidak dikehendaki.

Sragen – Patrolinews86.com.
Masalah yang terus bergulir tidak ada ketegasan dari pihak pihak yang berwenang menjadikan warga di RT.09 Ds Pengkol kecamatan Tanon Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah harus dipaksa mengeluh meneteskan air mata dan menangis dalam keresahannya, di karenakan adanya jenazah yang di makamkan tidak pada tempatnya.

Menurut warga RT. 09 dan ketua RT.09 warga tidak setuju atas berdirinya makam di atas tanah pribadi, ironisnya sudah di lakukan teguran beberapa kali namun pemilik tanah di ketahui bernama Gimin Jarot Rahardjo bersikeras tetap menyuruh untuk dimakamkan di tanahnya pada hari senin (05/09/2022) sekira pukul 11.00 wib saat ada warga Ds pengkol yang meninggal dunia.
Jika tidak dimakamkan disitu yang dikehendaki Gimin jarot Rahardjo, ia akan memusuhi keluarga yang meninggal meskipun pihak keluarga sebenarnya tidak mau, hanya karena di lema dan terpaksa,akhirnya mengikuti kehendak Gimin JR.

Bukan hanya itu saja, Ketua RT.09 Pak Karmin menyesalkan kejadian ini, dan mendapat intimidasi karena tidak setuju adanya makam yang belum memiliki ijin penetapan sebagai tempat pemakaman umum serta langsung melakukan pengaduan pada hari selasa (06/09/2022). Saat memberikan keterangan kepada awak media, ini tidak setuju karna apa..? “mereka menyebut warga merasa terganggu apalagi ini juga padat penduduk mas, banyak anak kecil kan takut juga,dengan adanya makam tersebut” Jawabnya.

Patut diduga adanya back up dari atas atau orang kuat, sehingga berani menyuruh hanya berdasarkan itu tanahnya pribadi yang bersebalahan dengan tanah wakaf kas desa yang masih dalam pengawasan.

Hal tersebut seakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1987 Tentang Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Pemakaman, padahal di situ sudah jelas dalam pasal 2 ayat (3) dalam penunjukkan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 harus berdasarkan pada rencana pembangunan daerah ,dan atau Rencana Tata Kota dengan ketentuan :
a. Tidak berada pada wilayah padat penduduknya.
b. Menghindari penggunaan tanah yang subur.
c. Memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup.
d. Mencegah pengerusakan tanah dan lingkungan hidup.
E. Mencegah penggunaan tanah yang berlebih- berlebihan.

saat di konfirmasi pada hari Jum’at 09/09/2022 di rumahnya, Haryono selaku Kepala Desa Pengkol adanya pemakaman jenazah di makamkan di atas tanah pribadi, ia mengatakan benar atas kejadian masalah itu, dan pemakaman jenazah itu dari warga RT.08.

kami juga sudah melakukan upaya pertemuan mediasi yang sebelumnya karna tanah tersebut masih dalam pengawasan pemerintah desa pengkol yang nantinya akan di jadikan tempat Fasilitas Umum (FASUM) dan kegiatan sosial,” Sudah kami tegur berkali – kali tetap aja di abaikan,” Pungkasnya.

Sumarno selaku Kepala Kecamatan Tanon di temui di ruangannya ia tidak mengizinkan dan sebelumnya udah pernah dilakukan rapat bersama baik forkopimca beserta muspika dan di saksikan oleh polsek Tanon,”kami tidak mengizinkan tempat itu di jadikan pemakaman hingga kami sendiri sudah menyediakan tempat tersendiri,” ucapnya.

Namun ketika di tanyakan apa tindakan tegas selanjutnya sebagai pemangku wilayah setempat, ia memaparkan bahwa masalah ini sudah di tangani Polres Sragen,” kami juga menunggu perkembangan dari Polres Seragen, Kami siap jika di panggil untuk memberikan keterangan,” Imbuhnya.

Dengan nada yang sama Kapolsek Tanon AKP Primadhana Bayu Kuncoro,Spd.,M.A.P saat di konfirmasi, ia memaparkan bahwasannya kasus ini sudah di laporkan ke Polres Sragen,” Kami juga sudah memerintahkan anggota saat itu kami sudah melakukan pencegahan namun karna menyangkut nyawa orang yang perlu dan penting untuk di makamkan dan sulit untuk di bendung,” Katanya Kapolsek Tanon.

Narasumber yang tak mau di sebut namanya yang menyebut bahwasannya Polsek tidak menerima pengaduan masyarakat.? mendapat tanggapan k
Kapolsek bahwa itu tidak benar. “Terkaid kasus ini pengaduan kami limpahkan ke polres Sragen kewenangan Polres Sragen,” Ujar Kapolsek.

Disinggung terkaid adanya ancaman dan intimidasi dari warga yang menyuruh agar dimakamkan di situ,” Polsek siap memberikan pengamanan terkait hal ini,” Imbuhnya.

Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Teguh Lanang Pambudi melalui anggotanya bahwa,” akan segera di proses tindak lanjuti aduan masyarakat, nantinya juga kami panggil semua pihak – pihak terkaid dan kita juga belum tau apa ada unsur pidanya atau tidak.di tunggu aja prosesnya kita juga belum mendapat arahan kasus ini akan di tangani siapa karana unit nya banyak,” Pungkasnya jum’at 09/09/2022 di ruangan satreskrim.

Hingga berita ini di turunkan belum ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk memindahkan jenazah ke tempat yang seharusnya di tempat umum pemakanan yang sudah di tetapkan maupun tindakan tegas. sementara warga berharap ada efek jera dan mengusut siapa pelaku dan dalangnya atas peristiwa ini yang meresahkan.( Samira/Ki Dalang )

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru