Bandung patrolinews86.com – Disdik Provinsi Jawa Barat Kamis (04 Agustus 2022) staff Disdik dan perwakilan KCD 7 menerima memenuhi surat audensi dari pihak ekternal DPP LSM GEBRAK,DPD LSM GPRI ,serta Perwakilan PPWI Jawabarat terkait permasalahan penerimaan peserta Didik baru tahun ajaran 2022 ( PPDB ) Sekolah Menengah Atas yang ada di wilayah Kota Bandung dan wilayah Cimahi. Menurut ekternal masih ada oknum oknum yang di anggap menyalahi kewenangan dan melawan hukum dan aturan PPDB yang tidak sesuai dengan peraturan Nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta Didik baru.
Dalam kegiatan PPDB SMA tahun ajaran 2022 di duga banyak kerancuan dalam penerimaan siswa baik sistem avirmasi,zonasi banyak siswa yang di tolak dan tidak di terima dengan berbagai alasan misal Kartu Keluarga yang baru beberapa bulan walaupun jarak ke sekolah dekat tidak di terima oleh sekolah pilihan yang di harapkan siswa. Adapun bisa di terima pada sekolah yang di tuju harus ada biaya yang cukup besar yang di minta oleh oknum dinas pendidikan ungkap Ketua Umum LSM Gebrak Hilman
Dalam Audensi perwakilan DPD LSM GPRI Jawa Barat menerangkan serta memiliki data-data peserta didik baru yang tidak sesuai dengan aturan PPDB yang mendaftar dengan cara harus mengeluarkan biaya pada oknum Disdik Sekolah atau KCD wilayah Bandung Cimahi kami anggap melakukan pembiaran dan lalai dalam pengawasan serta melawan hukum pada peraturan pbdb tandas Anto Ketua GPRI DPD Jabar.
Situasi audensi kurang kondusif di karenakan pejabat yang berwenang baik kadis provinsi Jawa Barat atau Kepala KCD 7 wilayah Bandung-Cimahi tidak mau menghadiri dan hanya diwakil oleh staff Disdik Provinsi Jawa Barat. Sementara perwakilan meminta kadis untuk bisa hadir di dalam audensi dan apabila tetap tidak bisa hadir kami akan melangkah ke Aparatur Penegak Hukum dan akan melaporkan oknum oknum yang sudah melanggar aturan PPDB tandas perwakilan ekternal sebagai sosial kontrol.
Perwakilan dari persatuan pewarta warga Indonesia mempertanyakan hal PPDB yang sudah berlangsung dilaksanakan pada tahun 2022 ini sudah sesuaikah dengan peraturan nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan siswa baru atau belum tindakan apa yang akan di lakukan apa bila tidak sesuai dengan aturan tersebut apa bila masih ada yang melanggar aturan tersebut tandas Adhie Wahyudi sekretaris PPWI Jabar yang geram melihat aturan ppdb jabar yang masih carut marut bahkan banyaknya aturan yang dilanggar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan banyak masyarakat harus mengeluarkan koceknya yang cukup besar demi untuk diterima bahkan ada juga yang sampai anak putus sekolah akibat dari permainan oknum sekolah.
Situasi kondisi audensi di dalam ruangan kantor Disdik provinsi Jawa Barat tidak di hadiri oleh pemangku kebijakan dan hanya wakili oleh para staff pihak Disdik, ahirnya para audensi dari berbagai LSM itu akan meminta waktu ulang untuk bisa ketemu dengan kadisdik provinsi Jawa Barat.//adhi/ds





















