Tiga Orang Pelaku Pencurian di Tegal Divonis 5 Bulan Penjara, Korban Kecewa

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, Patrolinews86.com – Sidang dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim dengan nomor perkara 39/pid/2022/PN tgl atas kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka masing-masing IK, NR, dan W yang merupakan warga Kramat Kabupaten Tegal digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Rabu (8/6/2022) siang.

Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH, dengan Hakim Anggota Indah Novi Susanti, SH, MH dan Elsa Lina BR Purba, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Intan Rizki Apriliani, SH menuntut ketiga tersangka atas kasus tersebut dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara.

Dengan mendengarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 5 (lima) bulan penjara.

Sementara korban Prenti Mediani (35) yang merupakan Owner dari PT. Mika Jaya lancar didampingi Kuasa Hukum PT-nya Ahmad Soleh, SH usai mengikuti jalannya persidangan putusan Majelis Hakim merasa kecewa dengan tuntutan JPU dan Majelis Hakim yang dinilai sangat ringan bagi para tersangka yakni 5 (lima) bulan penjara.

“Saya sangat kecewa para pelaku hanya dijatuhi 5 (lima) bulan penjara. Sedangkan barang yang dicuri oleh pelaku nilainya mencapai Rp.500.000.000,-,” tuturnya.

Diketahui, ketiga tersangka telah mencuri jaring bolga pursin merk jaya net dan lainnya di gudang miliknya (red) yang terletak di Kramat Jatibogor Kabupaten Tegal pada September 2021 lalu. Hasil kejahatannya kemudian diketahui dijual kepada W yang diduga sebagai penadah. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.500.000.000,- .

“Saya selaku korban akan terus mencari keadilan. Ko kenapa yang diduga penadah tidak tersentuh oleh hukum,” bebernya.

Dengan putusan Majelis Hakim tersebut, Dirinya merasa menemukan adanya kejanggalan dari putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal. Dimana Hakim memberikan vonis 5 (lima) bulan penjara kepada pelaku pencurian. Dan pihaknya akan mengajukan gugatan secara perdata,” tegasnya.

Ditambahkan Ahmad Soleh, SH selaku Kuasa Hukum PT. Mika Jaya Lancar mengatakan bahwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami korban sudah jelas-jelas masuk dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Tim)

Berita Terkait

Persiapan Haji 2027, Kemenhaj Kabupaten Bandung Pastikan Jemaah Aman dan Kuota Berangkat Meningkat
SULTAN SEPUH CIREBON REBORN! PANGERAN KUDA PUTIH BAWA WARNA BARU DI ERA MODERN, DARI PELESTARIAN BUDAYA HINGGA GERAKAN NASIONAL STOP BULLYING
Ketua PK Golkar Solokan Jeruk Soroti Penurunan Kursi Partai dan Harapkan Figur Pimpinan DPD Kabupaten Bandung yang Solid
HALAQOH MENGENAL RASA | PESAN MENDALAM SULTAN SEPUH CIREBON DI HARI SANTRI NASIONAL 2026
DIPERTUAN AGUNG DAN-RI SAMPAIKAN DUKA MENDALAM ATAS WAFATNYA RAJA SAMU SAMU VI: “KAMI KEHILANGAN SAHABAT, SAUDARA, DAN SOSOK PEJUANG ADAT
Kang DS Dorong Para Santri di Kabupaten Bandung, agar Terus Tingkatkan Kapasitas Diri, Berani Tampil, dan Berperan Aktif dalam Pembangunan Bangsa
Satgas TMMD Sengkuyung IV 2026 Boyolali, Bekali Pelajar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Bahaya Narkoba
Peserta Didik Sespimma Polri Angkatan ke-76 Gelar FGD Optimalisasi Kerja Sama Satgas Pangan Polri dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Persiapan Haji 2027, Kemenhaj Kabupaten Bandung Pastikan Jemaah Aman dan Kuota Berangkat Meningkat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:24 WIB

SULTAN SEPUH CIREBON REBORN! PANGERAN KUDA PUTIH BAWA WARNA BARU DI ERA MODERN, DARI PELESTARIAN BUDAYA HINGGA GERAKAN NASIONAL STOP BULLYING

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Ketua PK Golkar Solokan Jeruk Soroti Penurunan Kursi Partai dan Harapkan Figur Pimpinan DPD Kabupaten Bandung yang Solid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:47 WIB

HALAQOH MENGENAL RASA | PESAN MENDALAM SULTAN SEPUH CIREBON DI HARI SANTRI NASIONAL 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:35 WIB

DIPERTUAN AGUNG DAN-RI SAMPAIKAN DUKA MENDALAM ATAS WAFATNYA RAJA SAMU SAMU VI: “KAMI KEHILANGAN SAHABAT, SAUDARA, DAN SOSOK PEJUANG ADAT

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB