POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Miras merupakan salah satu faktor pemicu kerusuhan, keributan dan juga tindak pidana. Selain itu juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Menindak lanjuti hal tersebut satuan narkoba Polres Cirebon Kota dibawah pimpinan langsung Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE secara masif melaksanakan operasi minuman keras ( miras ) dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH. Sabtu dinihari (04.6.22) jam 00.30 wib.
Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH mengucapkan terima kasih ” Apresiasi dan terima kasih untuk jajaran Sat Narkoba dan team patroli KRYD / patroli Kamtibmas Polres Cirebon Kota. Dimana semalam bergerak dengan cepat dan tepat sasaran. Sehingga dapat menyita beberapa minuman keras (miras) berbagai merk pada warung-warung yang ditengarai masih berjualan miras “. Papar Akpol 2002 Ciko ini.
Lanjut Fahri ” orang yang mengkonsumsi miras akan menjadi tidak sadar diri dan perbuatannya tidak bisa dikendalikan karena tidak sadar dalam pengaruh Alkohol. Dihimbau kepada warga masyarakat, jauhi narkoba dan miras karena hanya akan merugikan kesehatan diri sendiri dan juga tidak ada manfaatnya “. Jelas Kapolres Ciko melalui Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE.
Dijelaskan Tanwin ” patroli kamtibmas KRYD semalam menyisir dua warung yang diduga menjual miras tanpa ijin. Sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa minuman keras berbagai merk dari kedua warung yang berada di warung *S (55 thn) dan *A* keduanya di Daerah Kedawung Kabupaten Cirebon sementara warung *RPT*(35 thn) di Jl. Raya A. Yani Kota Cirebon. Jelas Kasat Narkoba Ciko di dampingi Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.
Barang bukti yang berhasil disita Miras Jenis Tuak Sebanyak 2 Jerigen, 1 (Satu) ember besar berisi tuak, Miras Jenis Anggur Merah sebanyak 9 botol, Miras jenis Iceland sebanyak 1 botol, Miras jenis Kawa-Kawa sebanyak 9 botol, Miras jenis Bir Angker sebanyak 12 botol dan Ciu Botol Plastik 54 botol. Kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya warung atau tempat yang menjual miras bisa hubungi call center tlp/wa. 0815-7262-9112. Tutup IPTU Ngatidja, SH. MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.
( Dedi )