patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home REGIONAL

Anggota F-PKS MPR RI: Masyarakat Masih Menginginkan Masa Jabatan Presiden Sesuai Konstitusi

Selasa, 17 Mei, 2022
2 min read
0
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Tar Wabku BTPKLW dan Sosialisasi Perkasad 15 tahun 2021

 

WAJIB DIBACA

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Sabtu, 26 November, 2022
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 3 November, 2022

TEGAL, Patrolinews86.com – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (Fraksi PKS MPR RI), Abdul FIkri Faqih menyatakan, wacana jabatan Presiden RI menjadi tiga periode ternyata mendapat penolakan yang luas dari masyarakat. “Meski isu ini sudah lewat dan diklarifikasi oleh istana, ada asumsi umum yang dapat kita ambil, bahwa mayoritas bangsa ini masih menginginkan konstitusi dijalankan sesuai mandat awal,” ujarnya saat mengisi Sosialisasi Daerah Pemilihan (Sosdapil) Anggota MPR RI, di Tegal Senin (9/5/2022) lalu.

Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen pertama, menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (atau maksimal dua periode).

Menurut Fikri, meruaknya isu masa jabatan Presiden tiga periode telah mengisi diskursus politik yang cukup fundamental, karena menyangkut perubahan aturan di dalam konstitusi kita. “Perubahan konstitusi menuntut adanya amandemen UUD 1945, dan harus melalui mekanisme proses formal di MPR RI,” ujarnya.

Sementara hasil jajak pendapat dari lembaga survey nasional, sekedar contoh, Survei Saeful Mujani Research & Consulting (SMRC). Dengan survei bertema “Sikap Publik Nasional Terhadap Amandemen Presidensialisme Dan DPD” pada 21-28 Mei 2021 dengan 1220 responden. Hasil survei menunjukkan bahwa 13% responden setuju ketentuan masa jabatan harus diubah; 74% responden menilai harus dipertahankan dua kali. Sedangkan, terkait tiga periode Presiden Joko Widodo, sebanyak 42,6% responden menyatakan tidak setuju; 10,3% menyatakan sangat tidak setuju; dan 40,2% warga yang setuju dan sangat setuju.

Menurut Fikri, hasil survei opini publik, selain dapat dijadikan sebagai bahan untuk menerbitkan kebijakan, juga dapat membantu MPR dalam membaca situasi di tengah masyarakat terkait isu yang menyinggung amandemen konstitusi. “Memang bukan sebagai instrument politik, namun barometer keputusan politik selalu menyesuaikan arah keinginan publik, dan inilah demokrasi,” urainya.

Selain itu, hasil survei SMRC juga menunjukkan bahwa dukungan masyarakat terhadap Presidensialisme sangat kuat. Mayoritas responden setuju terhadap Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat (84.3%), bukan oleh MPR. Sementara hanya sebanyak 8.4% warga yang setuju/sangat setuju agar Presiden dipilih oleh MPR.

“Survei tersebut mengindikasikan, bahwa masyarakat masih menginginkan pemilihan Presiden secara langsung, bukan melalui perwakilan di MPR,” kata Fikri.

Hasil tersebut menunjukan sikap yang konsisten di masyarakat, bahwa bila masa jabatan presiden diperpanjang pada 2024-2029, maka sama saja dengan melegitimasi Pilpres yang diselenggarakan di parlemen (DPR/MPR) melalui aksi amandemen UUD.

“Kesimpulannya masyarakat tidak menginginkan adanya perubahan substansi masa jabatan Presiden dalam konstitusi,” tegas Fikri.

Hal itu berarti rakyat masih kuat mengandalkan sistem Presidensial yang berlaku, yakni basis legistimasi presiden berasal dari rakyat melalui pemilihan langsung. Kedua, di samping masa jabatannya yang tetap, Presiden tidak mudah untuk dijatuhkan oleh parlemen. Demikian halnya, institusi parlemen juga bersifat tetap dan tidak bisa dibubarkan oleh Presiden. (Susi/Idris)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
REGIONAL

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Sabtu, 26 November, 2022
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
REGIONAL

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 3 November, 2022
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
REGIONAL

Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA

Kamis, 15 September, 2022
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
REGIONAL

Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.

Rabu, 27 Juli, 2022
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
REGIONAL

Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta

Selasa, 21 Juni, 2022
Kapolres Cirebon kota Melepas Bakti Sosial Religi dan Bansos 500 Paket dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 76
REGIONAL

Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Senin, 20 Juni, 2022
Next Post
Danrem 071/Wijayakusuma Dampingi Asops Panglima TNI Riksiap Ops Satgas Pam Obvitnas Freeport Indonesia Yonif 405/SK

KABID SD RIJAL ARIP GUNAWAN SE.M.si BERIKAN PENJELASAN PROGRAM CHROMEBOOK TAHUN 2021

Danrem 071/Wijayakusuma Dampingi Asops Panglima TNI Riksiap Ops Satgas Pam Obvitnas Freeport Indonesia Yonif 405/SK

Honorer Tenaga Kesehatan Beramai- ramai Mendatangi Gedung DPRD Brebes, Menuntut Untuk Diangkat Jadi P3K

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist