Boyolali, Patrolinews86.com – Sebanyak 66 Napi Rutan Kelas IIB Boyolali mendapatkan remisi khusus hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.
Berdasarkan Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, maka pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M bagi Narapidana yang beragama Islam mendapatkan remisi atau potongan masa kurungan pidana. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat dengan besaran remisi beragam sesuai peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan pemberian Remisi ini dilakukan tepat setelah melaksanakan Ibadah Sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Boyolali.
Pemberian Remisi di Rutan Boyolali dilakulan oleh Kepala Rutan atas dasar Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor PAS-634.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H Tahun 2022. Dari 187 Warga Binaan yang ada di Rutan Boyolali, 66 orang mendapatkan remisi dengan besaran mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sedangkan 121 sisanya belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat substantif dan administratif berdasarkan peraturan yang ada.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Ham yang dibacakan Kepala Rutan Boyolali, Agus Imam Taufik, beliau menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 bagi semua umat Muslim terutama Warga Binaan Pemasyarakatan dan berharap semoga segala amal ibadah yang telah di jalankan selama bulan Ramadhan diterima Allah SWT. “Hari Raya Idul Fitri ini diharapkan menjadi momentum untuk berubah dan meningkatkan kualitas diri agar menjadi insan yang lebih baik” tutur Agus Imam Taufik.( Samira ).
66 Narapidana Rutan Kelas IIB Boyolali mendapatkan Remisi Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Boyolali – Patrolinews86.com. Sebanyak 66 Napi Rutan Kelas IIB Boyolali mendapatkan remisi khusus hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.
Berdasarkan Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, maka pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M bagi Narapidana yang beragama Islam mendapatkan remisi atau potongan masa kurungan pidana. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat dengan besaran remisi beragam sesuai peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan pemberian Remisi ini dilakukan tepat setelah melaksanakan Ibadah Sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Boyolali.
Pemberian Remisi di Rutan Boyolali dilakulan oleh Kepala Rutan atas dasar Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor PAS-634.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H Tahun 2022. Dari 187 Warga Binaan yang ada di Rutan Boyolali, 66 orang mendapatkan remisi dengan besaran mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sedangkan 121 sisanya belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat substantif dan administratif berdasarkan peraturan yang ada.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Ham yang dibacakan Kepala Rutan Boyolali, Agus Imam Taufik, beliau menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 bagi semua umat Muslim terutama Warga Binaan Pemasyarakatan dan berharap semoga segala amal ibadah yang telah di jalankan selama bulan Ramadhan diterima Allah SWT. “Hari Raya Idul Fitri ini diharapkan menjadi momentum untuk berubah dan meningkatkan kualitas diri agar menjadi insan yang lebih baik” tutur Agus Imam Taufik.
( Samira )