KLATEN, Patrolinews86.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten dalam waktu yang tidak terlalu lama berhasil menangkap pencuri 12 karung gabah milik Partinem, warga dukuh Dawukan desa Kalikebo kecamatan Trucuk kabupaten Klaten.
Sebelumnya viral di media sosial tentang terjadinya aksi pencurian beberapa karung berisi gabah, yang ditaruh di teras depan rumah Partinem pada hari Selasa (19/04/2022) dini hari.
Dari rekaman CCTV diketahui pelaku membawa mobil Honda Mobilio warna hitam Nopol AB 1703 RC untuk mengangkut gabah hasil curiannya.
Pada tanggal 26 April 2022, Partinem melaporkan peristiwa pencurian gabah dirumahnya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Trucuk.
Dari analisa rekaman CCTV dan laporan korban tersebut, kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten melakukan penyelidikan.sehingga diketahui pelaku pencurian, yaitu Bambang Triyono Als Bambang warga desa Canan kecamatan Wedi Kabupaten Klaten.
Demikian diungkapkan oleh Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo dalam konperensi pers pada hari Rabu (27/04/2022) di loby Mapolres Klaten.
Adapun kronologis kejadiannya, menurut Kepala Bagian Operasi Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto dijelaskan, pada hari Senin (18/04/2022) siang pelaku dengan menaiki sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol AB 3426 RB melakukan survey lokasi yang akan menjadi sasaran terlebih dahulu.
Begitu melihat ada tumpukan karung yang berisi gabah di teras rumah Partinem, pada hari senin sore (18/04/2022) itu pelaku menyewa mobil di Rental kepada sebuah tempat persewaan mobil *Ridho Rent Car, di jalan Jigya – Solo, Km 17, nomer 03 ( Depan Kantor Camat Prambanan Sleman ) setelah mendapatkan Sewa Mobil, Kemudian jok mobil bagian tengah dilepas. Dan pada hari Selasa (19/04/2022) dini hari pelaku melakukan aksi pencurian gabah di rumah korban.
” Ternyata selama musim panen padi tahun 2022 ini, pelaku tidak hanya melakukan pencurian sekali, tetapi sudah delapan belas kali di berbagai lokasi di beberapa wilayah kecamatan di kabupaten Klaten..” ungkap Iptu Eko Pujiyanto.
Sementara gabah hasil.curiannya dijual kepada Sri Mulyani, warga desa Banyuaeng kecamatan Karangnongko. Dengan harga Rp 4000(empat ribu rupiah)dan total menerima uang Rp 1.440.000(satu juta empat ratus empat puluh ribu Rupiah)
Sri Mulyani merupakan pedagang beras dan prmilik penggilingan padi.
Lebih lanjut Iptu Eko Pujiyanto menjelaskan, pelaku ini adalah residivis berbagai tindak pencurian di beberapa wilayah kecamatan di kabupaten Klaten.
” Dulu orang ini juga pernah saya tangkap.saat akan melakukan pencurian aki kendaraan di desa Somopuro kecamatan Jogonalan. Dia juga pernah mencuri aki kendaraan di Tulung..” jelas Iptu Eko Pujiyanto.
Atas perbuatannya itu, Bambang dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan.ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dan barang bukti yang diamankan yaitu 12 karung plastik, sebuah mobil Honda mobilio warna hitam Nopol AB 1703 RV, sebuah sepeda motor yamaha Mio Nopol AB 3426 RB,pungkas IPTU Eko Pujiyanto. (Samira)