Kuningan patrolinews86.com – Dewan Pers walau sudah Mengeluarkan Larangan Ajuan Proposal Permintaan THR dari Wartawan yang mengatasnamakan Medianya ataupun mengatasnamakan organisasi wartawannya , pemberian THR dari pihak yang dimintainya seperti kedinasan tetap berjalan.
Dari hasil investigasi dilapangan seperti disampaikan Arif rahman, ternyata hal ini disebabkan karena pihak tertentupun merasa ewuh pakewuh alias kagok , sungkan , segan dan dikarenakan merasa selama ini kemitraan terjalin dengan baik , “kami tetap memberikan ala kadarnya sebagai imbal balik yang selama ini terjalin dalam kemitraan publikasi program kerja. Jadi jangan di asumsikan sebagai alat untuk meredam independensi wartawan dalam penulisan berita” , demikian dikatakan oleh beberapa sumber di kedinasan yang dirangkum arif rahman dilapangan
Ternyata pemberian THR tersebut bukan didasarkan karena adanya Surat Ajuan Permintaan Bantuan THR. Jauh sebelum adanya larangan dari Dewan Pers – pun Hal ini sudah Ada dan berjalan seperti sekarang ini.//ds