Kuningan,Patrolinews86.com – Kasus dugaan pemotongan bantuan program p2l yang sudah lama bergulir di kejaksaan negri kuningan(kejari)masih berproses hukum dan pihak kejari kuningan telah bekerja propesional sesuai SOP kejaksaan. Kasus dugaan pemotongan dana program p2l juga menjadi trending topik media online serta mendapat sorotan dari para pihak baik aktivis mahasiswa dan para pejabat pemangku kebijakan di kab Kuningan tak terkecuali ketua FORWADES (forum wartawan Desa &Sekolah)kab Kuningan, bang Suradi.
Minggu,24/4/2022,di sekre FORWADES saat di pinta pendapat menuturkan program buat masyarakat memang tidak seharusnya ada pemotongan, itu semua mutlak di pergunakan buat kepentingan masyarakat.
Namun setau saya program p2l (pekarangan pangan lestari)anggaran tahun 2021 itu berawal dari dana aspirasi dewan pusat yang di kucurkan melalui bantuan provinsi Jawa Barat serta di pasilitasi oleh pihak Diskata.
Untuk kelompok masyarakat,sudah bukan rahasia lagi yang namanya dana aspirasi pasti ada yang mengawal.
“Kalau memang ada adat ketimuran mah wong dana itu tidak ujug ujug bimsalabim cair….! Namun yang wajar wajar aja. Untuk masalah kasus p2l yang telah di tangani oleh pihak kejari biarkan pihak kejari bekerja karna saya yakin pihak kejari akan bekerja propesional dan tidak akan condong sana sini yang salah pasti salah yang benar pasti benar.Kita selaku masyarakat hanya mengawasi dan melihat kinerja kejari. Gitu aja kok repot’ kata mas suradi.
“Saya juga pernah kompirmasi ke kabid pengolahan dan hasil panen inisial HS beliau sewaktu di kompirmasi menjelaskan bahwa dia tidak pernah memerintahkan kebawahanya untuk memotong anggaran buat kelompok bahkan dia baru tau setelah kasus ini rame banyak kepala desa dan kelompok yang mengeluh. Memang menurut HS ini bagian bidang pengolahan dan hasil panen tapi pada intinya saya tidak pernah memerintahkan apalagi intruksi untuk memotong,begitu menurut HS.Jadi kalau memang pihak kejaksaan telah memanggil para kelompok penerima mampaat, pejabat kasi pengolahan dan hasil panen, serta pejabat pemangku kebijakan Diskatan yang dulu untuk di pintai keterangan sudah barang tentu pihak kejari sudah bisa menyimpulkan. Adapun terkait pemberitaan bahwa yang belum tinggal kabid yakni sdr HS ya….menurut saya tinggal di panggil aja dan kabid HS juga tinggal menjelaskan apa adanya tanpa sedikitpun di tambahin ataupun di kurangi sesuai pakta yang ada. Karna pihak kejari juga pasti bekerja propesional mana yang salah mana benar…? Percayakan saja kepada kejari lagian menurut saya kalau di hitung hitung berapa kerugian uang negara yang di rugikan….?bukanya ini dana aspirasi buat masyarakat yaaa yang di rugikan kelompok penerima mampaat,dan kalaupun masuk ranah koropsi biarkan kejari bekerja, pasti yang salah akan terkena jeratan hukum.”
Lebih lanjut bang suradi menambahkan intinya biarkan kejari bekerja kita masyarakat dan lembaga ikut mengawasi saja saya yakin kejari kuningan akan bekerja profesional. Memang kalau kasus koropsi ini biasanya kolektif kolegian masip tersetuktur namun di dalam kasus p2l ini saya yakin asal pada jujur dan benar pasti tidak akan terjadi kolektif kolegian. Ini hanya ada oknum yang yang coba bermain di duga demi kepentingan pribadi ataupun golonganya saja. Dan saya yakin para pemangku kebijakan baik bupati ataupun sekda pembina asn juga sering memberi arahan yang baik kepada para pejabat publik dalam hal ini asn untuk berlaku jujur dalam bekerja dan benar dalam menggunakan anggaran.
Uus (BOY)