Orang Tua Keluhkan Pungutan Uang Foto, Kepsek SMPN 1 Pasirjambu : Hanya Yang Mampu Yang Wajib Bayar

Minggu, 24 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sekolah SMPN 1 Pasirjambu, Hj. Kartika Prapti Diah Handayani. Photo - Lee.

Kepala Sekolah SMPN 1 Pasirjambu, Hj. Kartika Prapti Diah Handayani. Photo - Lee.

PASIRJAMBU, patrolinews86.com – Pungutan biaya pembuatan dan pencetakan foto sebesar Rp.20.000 dikeluhkan oleh orang tua siswa SMPN 1 Pasirjambu. Pihak sekolah mengaku hanya murid yang mampu saja yang diberikan kewajiban membayar.

 

Kejadian bermula saat awak media mengkonfirmasi ke beberapa orang tua siswa SMPN 1 Pasirjambu yang tidak bersedia disebutkan namanya. Menurut para orang tua kelas 9, sejak anaknya berada di kelas 1 dan 2 itu tidak pernah diminta bayar pembuatan dan pencetakan foto.

 

“Dana BOS nya kemana. Selama anak sekolah dari kelas 1 dan 2 belum pernah dimintai uang foto,” kata orang tua siswa.

 

Ketua komite sekolah SMPN1 Pasirjambu, Dadan Rohendi mengaku tidak mengetahui kegiatan pungutan biaya pembuatan dan pencetakan foto tersebut. Dirinya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan keputusan tersebut. Katanya, kepala sekolah SMPN 1 Pasirjambu tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.

 

“Setahu saya, dari dulu kepala sekolah sebelumnya tidak ada mengondisikan ke siswa,” ujar Dadan.

 

Penelusuran  terkait pungutan tersebut dilanjutkan ke humas SMPN 1 Pasirjambu, Hj. Warfiah  yang mengaku mengetahui adanya pungutan tersebut, tetapi merasa tidak dilibatkan dalam proses munculnya pungutan tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Pasirjambu, Hj. Kartika Prapti Diah Handayani membenarkan adanya penarikan biaya dari siswa yang akan digunakan untuk pembuatan dan pencetakan foto sebagai salah satu syarat mengisi rapot. Namun, Kartika memastikan hanya siswa yang mampu saja yang wajib membayar.

 

“Mereka yang bayar adalah mereka yang mampu, dan bagi mereka yang tidak mampu tidak diwajibkan  membayar,  jadi terjadi subsidi silang saja,” kata Kartika saat di temui di ruang guru SMPN 1 Pasirjambu, Jumat (24/4).

 

Saat ditanya landasan hukum semacam surat terkait pungutan biaya foto tersebut, kata Kartika, tidak ada. Jadi, diumumkan secara lisan. Selain itu, Kartika menampik statement komite sekolah yang mengaku tidak dilibatkan.

“Setiap kegiatan saya laporkan,” pungkasnya.

 

(Lily Setiadarma)

 

 

Berita Terkait

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis
Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan
SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka
Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP
Buka Bimtek Penguatan Peran PPID Sekolah Se-Cadisdik Wilayah IV, Kadisdik Dorong Perkuat Ekosistem dan Komunikasi Publik
Kekurangan Tenaga Pengajar, Siswa Kelas 3 dan 6 SDN 2 Rancahan Belajar Satu Ruangan
Kapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:02 WIB

SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP

Berita Terbaru