Karawang patrolinews86.com — Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap 3 orang terduga pelaku pemerasan kepada Kepala Desa (Kades) Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat berawal dari adanya dugaan permasalahan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kabarnya dipungut dari masyarakat sangatlah besar. Sementara aturan keputusan SKB 3 MENTERI pembuatan sertipikat masal itu dibebankan biaya pada masyarakat hanyalah 150.000 per bidang./orang, Sementara Kades Srijaya diduga telah menabrak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pembiayaan program PTSL.
Kejadian berawal adanya salah seorang dari ketiga orang terduga pelaku yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempersoalkan adanya dugaan pungutan biaya PTSL yang telah melampaui batasan tarif yang sudah ditentukan.
Bahkan AL yang merupakan anggota LSM Divisi Tipikor Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Nasional, sebelumnya dibeberapa media massa menyoroti perihal adanya warga Srijaya yang ingin mendaftarkan program PTSL, tetapi tidak jadi. Karena belum ada uang untuk mengurus. Sebab biayanya dianggap terlalu memberatkan, diduga diminta hingga Rp 2 juta untuk biaya mengurusnya?
Mengetahui adanya kejadian yang mencoreng nama lembaga sosial kontrol dan profesi jurnalis, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan merasa sangat prihatin. Dikatakan olehnya, “Apa pun alasannya, tindakan pemerasan tidak dapat dibenarkan,” Sabtu, (23/4/2022).
Andri juga menyesalkan, “Sebagai Non Governmental Organization (NGO) yang memiliki fungsi sosial kontrol, seharusnya tidak perlu menjadikan hasil temuannya untuk bahan bargaining dalam mendapatkan sesuatu yang bersifat menguntungkan diri pribadi dan kelompok,”
“Jika memang hasil temuan investigasinya diyakini cukup untuk dijadikan petunjuk permulaan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pintu masuk dalam melakukan penyelidikan, seharusnya langsung laporkan, dengan cara membuat Laporan Informasi (LI) atau Laporan Aduan (Lapdu) tertulis. Bukan malah dijadikan bahan untuk melakukan dugaan pemerasan,” Tandasnya.
“Kalau sudah seperti ini kan hanya tinggal penyesalan, yang awalnya ingin menjerat dari hasil temuan dalam menjalankan fungsi sosial kontrol. Tapi malah sebaliknya, terjerat akibat ulah sendiri yang diduga memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan dari hasil temuan investigasi,” Ujar Andri.
Ditambahkan olehnya, “Dalam permasalahan ini, LMP Mada Jabar mensupport penuh langkah hukum pihak Kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut sampai bisa diadili, dan supaya menjadi pembelajaran untuk semuanya. Tinggal kita tunggu konferensi pers Polisi dalam mengupdate hasil kegiatan OTT beberapa hari yang lalu, agar publik dapat mengetahui kronologisnya secara detail dari hasil pemeriksaan pasca OTT,”
“Saya tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap insan pers dan NGO menjadi pudar akibat kejadian OTT dipermasalahan Desa Srijaya. Karena perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku merupakan perbuatan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan profesi dan tujuan mulia NGO sebagai lembaga sosial kontrol, itu hanya bagian dari oknum. Karena yang namanya oknum, diprofesi dan dilapisan mana pun selalu ada,” Pungkasnya.
Sementara ditempat terpisah Ketua LPKN ( lembaga pemantau korupsi nasional ) DPD Jawa Barat Jony S Pane BAE.didampingi Kepala Bidang Investigasi LPKN DPD Jabar dhian st, mengungkapkan bahwa di kita ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertipikat tentang tanah makanya Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Disinggung tentang kasus yg berada di karawang dirinya sangat menyesalka adanya hal itu baik kepada anggota LSM ataupun para awak media yang harus terjerat dengan kasus seperti itu, kenapa tidak di beritakan atau dilaporkan saja tentang adanya dugaan penyimpangan keputusan SKB 3 MENTERI tersebut, dengan jelas SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:
(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
(6) Pembiayaan opresaional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan, dan kalau lebih itu berartiasuk pada katagori dugaan pungli dan melanggal perpres no 87 tahun 2016 tentang saber pungli.
Tetapi apapun itu hendaknya pihak penegak hukum bisa mengkaji dan memproses semuanya termasuk adanya dugaan pungli karena itu sudah merugikan masyarakat, secara tidak langsung memang masyarakat terkadang berani dan setuju dengan pungutan yang kabarny mencapai sebesar Rp.2 juta itu karena masyarakat beranggapan dari pada bikin sendiri mahal lebih baik ikut program baik dulu yang di sebut prona, ajudikasi ataupun sekarang namanya PTSL, tetapi apapun itu tetap kegiatannya itu itu juga dan kementerian sudah mengatur dengan jelas bahwa program ini dalam membantu masyarakat diarahkan buat masyarakat yang tidak mampu agar memiliki kekuatan hukum tetap tentang status tanah sehingga biayapun begitu murah hanya sibebankan Rp.150.000. bahkan banyak yang menganggap program ini adalah gratis, Jadi kalau ada yang mencari kesempatan dalam kesempitan sehingga menjadikan sebuah pungutan liar dengan jumlah yang pantastik tentu harus lah ditindak.
Untuk itu kita akan mengawal terus dalam masalah ini semoga pihak penegak hukum bisa memproses seadil adilnya dan tanpa pandang bulu dan pilih kasih, hal itu agar semua terang benderang tidak ada yang di tutup tutupi .//red