Kuningan,patrolinews86.com.-
Giat Hak Asasi Manusia, sebagai langkah untuk mewujudkan peran serta masyarakat dalam menghormati, memahami, melindungi, menegakan dan memajukan HAM. Demi terwujudnya ketertiban sosial dan hukum dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, Maka Pemerintah
Kabupaten Kuningan melalui bagian Hukum Setda mensosialisasikan Giat Hak Asasi Manusia yang bertempat di Wisma Permata Kuningan,(31/03/2022).
Kegiatan Diseminasi merupakan sosialisasi atau penyebarluasan informasi mengenai hak-hak dasar yang dimiliki manusia, secara kodrati merupakan hak yang paling mendasar. Dan revitalisasi peran hak asasi manusia yang akan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang hak asasi manusia khususnya bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak tersebut manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut telah muncul seiring dengan eksistensinya di dunia bahkan sejak dalam kandungan sampai dengan keberadaannya.
Untuk menyamakan persepsi mengenai HAM, Mahardika menerangkan, kiranya dipandang perlu memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Diseminasi HAM kali ini dengan mengangkat tema yang berjudul “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak”. Sehingga, kita semua paham akan pentingnya hak-hak dasar yang melekat pada perempuan dan anak sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai corong kehidupan berbangsa dan bernegara berlandaskan hak manusia, “ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan.
Sekda Kabupagen Kuningan menyampaikan, Bahwa implementasi nilai-nilai HAM Merupakan Perwujudan Nyata dari 10 Hak dasar manusia yang terkandung dalam rencana aksi hak asasi manusia meliputi, hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh keadilan, hak mengembangkan diri, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas rasa aman; hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan, dan hak anak.
Kegiatan ini diikuti dari unsur/aparat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan baik dinas/lembaga teknis, Bagian Setda Kabupaten Kuningan maupun kecamatan, serta desa/kelurahan se-Kabupaten Kuningan, “tutupnya. (Deden Sudiana)