Brebes, Patrolinews86.com – Pemerintah Kabupaten Brebes (Pemkab) menyegel bangunan tower telekomunikasi milik PT. PROTELINDO yang tidak berizin yang berdiri di pemukiman warga Desa Pengabean RT. 01. RW. 02 Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Rabu (23/03/2022).
Penyegelan dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Brebes Supriyadi, S.Sos. M.M, Kasi Gakda Prasidha Kurniawan, S. STP, Gakda Tibum Edy Hermawan, S.H. M.H, jajaran SKPD Kabupaten Brebes, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinkominfo, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pemukiman Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, PLN Ranting Brebes, Kesra, Kabag Hukum Sekda Brebes, Polsek Losari, Danramil, beserta jajaran Perangkat Kecamatan Losari, lantaran bangunan menara tower yang berlokasi Di Desa Pengabean karena belum berizin.
Pembangunan menara tower telekomunikasi milik PT. PROTELINDO tersebut tidak mengantongi ijin dan belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Telekomunikasi dan Informatika Kabupaten Brebes, penyegelan tersebut sesuai peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes No.2 tahun 2014 pasal 25 ayat 2 tentang penataan pembangunan dan pengoperasian menara bersama telekomunikasi Kabupaten Brebes, tentang zona bebas menara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya