Mengenal Lebih Dekat Tentang Apa Itu PPWI

- Penulis Berita

Sabtu, 19 Maret 2022 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patrolinews86.com – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) adalah sebuah wadah perkumpulan pewarta warga (citizen reporter) yang didirikan tanggal 11 November 2007 dengan tujuan mewujudkan komunitas warga masyarakat Indonesia yang cakap-media, yakni yang cerdas, kreatif, dan bertanggung jawab dalam berbagi informasi melalui media massa serta mampu merespon dengan benar setiap informasi yang diperoleh dari media massa.

PPWI berbadan hukum, mendapat pengesahan Kementrian Hukum dan HAM RI, ada NPWP, memiliki sekretariat nasional, badan pengurus, dll.

Pasal 9 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 (UU Pers) menyebutkan Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Ayat (2) menyebutkan Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Apa itu badan hukum? Badan hukum diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban, sebagai subyek hukum.

Ciri-ciri badan hukum: Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum, Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum, Terdaftar sebagai badan hukum, Cakap dalam melakukan perbuatan hukum, Mempunyai akte notaris pendiriannya.

Unsur-unsur badan hukum: Mempunyai perkumpulan, Mempunyai pengurus, Mempunyai tujuan tertentu, Mempunyai harta kekayaan, Mempunyai hak dan kewajiban, Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.

Badan hukum terdiri beberapa kategori berdasar statusnya yaitu; Badan hukum publik (publiekrecht), merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, dll.

Badan hukum privat (privaatrecht), merupakan badan hukum yang dibuat menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit seperti perseroan, yayasan, lembaga, perkumpulan / perhimpunan dan sebagainhya.

PPWI berbentuk perkumpulan / perhimpunan (Vereniging). Suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan sebagai pewarta warga.

Semua syarat diatas telah terpenuhi saat dilakukan verifikasi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI. Karena dinyatakan lolos verifikasi oleh negara melalui Kementrian Hukum dan HAM RI, olehnya disahkan Kementrian Hukum dan HAM RI melalui nomor AHU.

PPWI adalah organisasi pers yang menghimpun para jurnalis warga (citizen reporter) yang berbadan hukum, diakui negara.

Kalau PPWI sebagai badan hukum sah dan diakui negara yang bekerja menghimpunan para jurnalis warga, maka siapapun tidak berhak dan tidak berwenang menyatakan PPWI itu ilegal atau tidak sah. Jika ada pihak-pihak yang mengatakan PPWI itu ilegal atau tidak sah dapat dituntut dimuka hukum sesuai hukum yang berlaku.

(Dirangkum oleh Akhmad Bumi/Anggota PPWI NTT).

Berita Terkait

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:25 WIB

Rokok Ilegal Merajalela Di Kabupaten Sikka ,Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab.?

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:49 WIB

Somasi Dilayangkan akibat Kasus Pencemaran Tambak Vanamei di Pemalang milik Julius Makin Memanas Warga Desak Penutupan, H Nurin Bantah Lindungi Julius

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:45 WIB

Gerak Cepat Polres Pekalongan Amankan Seorang ODGJ yang Bacok Warga

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:43 WIB

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung Usai Ribut dengan Istri

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:40 WIB

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 atau 480 KUHPidana

Senin, 5 Mei 2025 - 13:38 WIB

Maraknya Peredaran Obat Tramadol Di Rajamandala Cipatat Diduga APH Melindungi

Senin, 5 Mei 2025 - 12:57 WIB

Wakil Ketua PEKAT IB Kuningan Laporkan Depelover Perum Griya Karimah Cilaja

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:43 WIB

Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Berita Terbaru