Dalam acara tersebut Dico M. Ganindito, B.Sc menjelaskan
“Program ini adalah program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa Berbasis Dusun, dan program santunan kepada fakir miskin warga masyarakat Kendal. Hal ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Visi pembangunan lima tahun kedepan adalah “Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan,” jelasnya.
Sesuai dengan visi misi Bupati Kendal, untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat terwujudnya desa yang kuat, maju, mandiri dan sejahtera maka, akan diberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa Berbasis Dusun di Kabupaten Kendal yang digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa,” tambahnya.
“Adapun tujuannya adalah untuk pemerataan dan percepatan pembangunan desa melalui dusun, meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat atau lembaga kemasyarakatan desa yang mendukung proses pembangunan desa, meningkatkan pemahaman, kapasitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan neningkatkan perekonomian desa, serta penanggulangan kemiskinan,” tegasnya.
“Program dan kegiatan yang dapat dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa Berbasis Dusun terdiri dari bidang pembangunan, program infrastruktur bidang pembardayaan masyarakat, program pembangunan SDM, bidang pembardayaan masyarakat, dan program pengembangan ekonomi mikro.
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa Berbasis Dusun direncanakan dan dianggarkan sesuai dengan permohonan atau proposal dari Pemerintah Desa, dan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah, melalui musyawarah desa dan Kepala Desa menyampaikan proposal (usulan) kepada Bupati melalui Camat sesuai dengan skala prioritas,” pungkasnya. (Tim patrolinews86 Susi)
Halaman : 1 2
























