Melalui rapat yang dilaksanakan di Ruang Aekhula itu, harap Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, segala kendala dan permasalahan yang dihadapi selama ini dalam meningkatkan PAD dapat terselesaikan sehingga ke depan pemasukan penerimaan PAD menjadi perhatian serius bagi kita.
Sebagaimana tertera pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di Lingkungan Pemerintah daerah bahwa pemerintah daerah boleh tidak memberikan layanan publik apabila pemohon tidak dapat menunjukan dokumen bukti pembayaran PBB-P2, Bukti pembayaran BPHTB dalam hal pengalihan kepemilikan dan dokumen keterangan status wajib pajak dari kementrian yang membidangi urusan keuangan Direktorat Jenderal Pajak.
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, didampingi Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era era Hia, MM.,M.Si, Sekda Prof. Dr. Fakhili Gulo dan Asisten III Setda Nias Barat Faigizatulo Halawa. Dihadiri oleh Kepala OPD Lingkup Pemkab. Nias Barat, Camat se-Kab. Nias Barat serta undangan lainnya.
( F.D )
Halaman : 1 2
























